Tumpukan Duit Rp951 Juta yang Disita Kejari Sidoarjo dari Kades Tersangka Korupsi
- Ahaddiini HM/VIVA Jatim
Sidoarjo, VIVA Jatim – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyita barang bukti uang Rp951 juta dari kasus dugaan korupsi bantuan dari pihak ketiga sebesar total Rp3,6 miliar. Kasus itu telah menyeret Kades Entalsewu berinisial S dan Ketua BPD setempat sebagai tersangka.
"Hari ini tadi kita juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp951 juta. Adapun kaitannya uang ini adalah terkait perkara tindak pidana korupsi dana bantuan pihak ketiga," kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi, Selasa, 16 September 2025.
Kades Entalsewu ditahan Kejari Sidoarjo.
- Ahaddiini HM/VIVA Jatim
Dia menjelaskan, duit yang disita itu adalah sisa uang dari total Rp3,6 miliar yang diduga diselewengkan oleh kedua tersangka. Uang tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan publik Desa Entalsewu. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara sebagian besar uang bantuan itu sudah digunakan tersangka.
"[Uang itu] Kami sita dari Pemerintah Desa Entalsewu yang sebelumnya disimpan dan dikuasai di rekening pribadi milik beberapa orang, tentunya atas sepengetahuan dan perintah kepala desa yang sudah kita jadikan tersangka," tandas Franky.
Dia menuturkan, kasus tersebut diungkap Kejari Sidoarjo setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Kasus itu terkait adanya dana bantuan dari sebuah perusahaan pengembang untuk proyek pembangunan fasilitas umum pada tahun 2022 lalu.
Dengan memanfaatkan jabatan, kedua tersangka lantas menyelewengkan duit bantuan miliaran rupiah tersebut. Sebagian besar uang digunakan tidak sebagaimana mestinya oleh kedua tersangka. Sementara sisanya disimpan di rekening beberapa Ketua RT dan RW desa setempat.
Franky menegaskan, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah jika ditemukan bukti adanya pihak lain yang berkongkalikong dengan kedua tersangka dalam praktik lancung tersebut. Upaya pengembalian duit juga terus dilakukan.