Caci-maki Warga saat Alvi Peragakan Mutilasi Jasad Tiara di Rekonstruksi
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka Alvi Maulana atau AM (24 tahun) di kos kawasan L Indah Wetan, Lakarsantri, Kota Surabaya, Rabu, 17 September 2025.
Di kos itulah korban, Tiara Angelina Saraswati atau TAS (25), dibunuh dan dimutilasi tersangka. Sebagian potongan tubuh korban lalu dibuang tersangka di semak-semak sekitar jalur Pacet-Cangar di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Jalannya rekonstruksi ditonton banyak warga. Sebelum tersangka Alvi tiba di lokasi, warga sudah berkerumun, hendak mengetahui wajah asli tersangka secara langsung, juga penasaran ingin mengetahui bagaimana cara tersangka membunuh dan memutilasi Korban.
Alvi tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan, ia digiring petugas masuk ke dalam rumah kosnya. Begitu melihat Alvi datang, suara makian dan umpatan menyeruak dari tengah-tengah warga yang menonton.
Tak lama kemudian, polisi memulai adegan demi adegan yang diperagakan oleh tersangka Alvi. Adegan dimulai dari awal hingga Alvi membunuh, kemudian memutilasi dan membereskan potongan jasad pacarnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap tersangka karena keterangannya berubah-ubah. Terutama terkait waktu pembunuhan dan mutilasi dia lakukan terhadap korban.
"[Alasan Keterangan berubah?] Kalau pengakuannya sih karena panik dan bingung saat ditangkap polisi. Alvi baru ingat semua setelah kami interogasi selama 3 hari," kata AKP Fauzy kepada wartawan, Selasa kemarin.
Awalnya, lanjut dia, Alvi mengaku membunuh korban pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Namun setelah itu Alvi mengubah keterangannya. Ia mengaku membunuh dan memutilasi korban pada Minggu, 31 Agustus 2025, dini hari.
Setelah memutilasi, tersangka mengaku berangkat menuju Pacet, Mojokerto, sekitar pukul 04.00 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax bernopol W 6414 AR yang sehari-hari ia gunakan bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Alvi mengaku tiba di jalur Pacet-Cangar Dusun. pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, sekitar pukul 05.30 WIB. Dari pinggir jalan yang sepi, tersangka potongan tubuh korban dilempar ke semak-semak di jurang pinggir jalan tersebut.