Alvi Janji Ajak Tiara Berlibur ke Pacet, Tak Tahunya Potongan Tubuhnya Dibuang di Sana

Tersangka Alvi Maulana menjalani rekonstruksi mutilasi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Keterangan baru diperoleh dari tersangka pembunuhan dan mutilasi Alvi Maulana atau AM (24 tahun) saat menjalani rekonstruksi kasus itu di rumah kos tersangka di Lidah Wetan, Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Rabu, 17 September 2025.

img_title Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Badut Mojokerto Bunuh Mertua dan Aniaya Istri Segera Disidang

Dalam rekonstruksi, kepada penyidik Alvi mengaku pernah mengajak korban yang pacarnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati atau TAS (25), berlibur ke Pacet beberapa pekan sebelum pembunuhan dan mutilasi itu terjadi.

Kecamatan Pacet di Kabupaten Mojokerto memang dikenal sebagai kawasan wisata. "Pernah [mengajak TAS berlibur ke Pacet] sebulan sampai 3 minggu sebelumnya. Saya juga rencana mau mengajak adik saya ke Pacet,” ungkap Alvi.

img_title Polres Mojokerto Kota Ungkap 12 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba

Bukannya berlibur, Alvi malah membunuh dan memutilasi TAS, lalu sebagian potongan tubuh korban dibuang di jurang jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dalam rekonstruksi, Alvi memeragakan aksi sadisnya terhadap korban di rumah kosnya pada Minggu, 31 Agustus 2025, dini hari. Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Selain tersangka, semua alat yang digunakan Alvi juga dihadirkan, termasuk sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan Alvi membuang potongan jasad korban.

img_title Pekerja Proyek di Mojokerto Tewas Usai Mesin Conveyor Anjlok

Alvi mengaku sakit hati ketika korban mengunci pintu kos dari luar dan membiarkan Alvi menunggu di depan pintu selama satu jam.

“Saya chat, saya telepon juga tapi nggak diangkat. Saya terus duduk di depan pintu,” kata Alvi saat rekonstruksi.

Setelah pintu dibuka, Alvi menyebut korban sempat mengumpat dirinya. Dari situlah emosi tersangka memuncak hingga menghabisi nyawa korban dan memutilasi tubuhnya di kamar mandi kos.

Petugas menanyakan durasi mutilasi, dan Alvi mengaku melakukannya selama dua jam tanpa henti.

"Selama 2 jam [memutilasi korban]?” tanya petugas.

“Iya,” jawab Alvi.

“Tanpa makan minum?” lanjut petugas.

“Iya,” kata Alvi lagi.

Total 37 adegan diperagakan Alvi dalam rekonstruksi tersebut.

"Total ada 37 adegan, mulai dari kedatangan tersangka ke kos sampai dengan proses pembunuhan dan pembuangan barang bukti,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama.