Buku Karya Franz Magnis Suseno Turut Disita Polda Jatim di Kasus Kerusuhan

Buku yang disita Polda Jatim dari tersangka kerusuhan.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan sejumlah buku dari tersangka kerusuhan Surabaya dan Sidoarjo. Salah satunya buku tentang pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis Suseno.

img_title Musim Kemarau, Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alat Khusus Cegah Karhutla

Buku karya profesor akrab disapa Romo Magnis itu diamankan polisi dari tersangka GLM (24 tahun), warga Kota Surabaya. Total ada 11 buku yang diamankan polisi saat menggeledah tempat tinggal GLM. Ada juga buku lain tentang anarkisme diamankan dari tersangka lain.

"Ternyata tersangka GLM saat kami lakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan berpaham anarkisme. Jadi, tersangka GLM ini kami geledah mendapatkan buku-buku bacaan yang bersifat anarkisme,” kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 18 September 2025.

img_title Polres Tuban Berstatus Kepolisian Resor Kota, Berikut Daftar Polresta di Jawa Timur

Tak dijelaskan rinci judul lengkap buku karya Romo Magnis yang disita polisi. Tapi karyanya tentang pemikiran Karl Marx yang terkenal dan jadi rujukan dalam khazanah keilmuan ialah Pemikiran Karl Marx, dari Sosialisme Utopis ke Revisionisme, yang diterbitkan Gramedia Pustaka tahun 1999.

Selain buku karya Romo Magnis tentang pemikiran Karl Marx, dari tersangka GLM penyidik Polda Jatim juga menyita buku, di antaranya, Anarkisme karya Emma Goldman, Strategi Perang Gerilya Che Guevara, hingga Kisah Para Diktator karya Jules Archer.

img_title Bom Udara Aktif Ukuran 1,5 Meter Ditemukan di Sungai Jalan Manggar Blitar

Widi mengatakan, penyidik mendalami kemungkinan buku-buku tersebut turut mempengaruhi tersangka dalam berbuat kerusuhan.

"Ini kami dalami dengan adanya buku bacaan ini, apakah berpengaruh terhadap cara pandang seseorang sehingga melakukan tindakan anarkis,” ujarnya.

GLM adalah satu dari 18 tersangka yang melakukan pembakaran pos polisi Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan penyerangan terhadap anggota polisi dalam peristiwa kerusuhan di Surabaya dan Sidoarjo pada akhir Agustus 2025 lalu. Saat itu, GLM aktif menyerang polisi.

Dari 18 tersangka yang ditetapkan, 8 orang dewasa dan 10 orang kategori anak di bawah umur. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kerusuhan di Sidoarjo adalah dampak tertular dari Kerusuhan di Kota Surabaya pada akhir Agustus 2025 lalu. Sebagian massa anarkis merusak sejumlah fasilitas, termasuk pos polisi di beberapa titik di Kota Pahlawan.

Halaman Selanjutnya
img_title