Strobo-Rotator Patwal Resmi Dibekukan Polri, Apalagi Kepentingan Pribadi
- Instagram/Viva.co.id
Jakarta, VIVA Jatim – Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator pada mobil patroli pengawalan (patwal). Namun pengawalan resmi di jalan raya tetap dilaksanakan.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah 'tut tut wok wok' viral di media sosial. Isu bunyi-bunyian itu merujuk pada kebiasaan kendaraan dinas Polri, baik saat melakukan pengawalan maupun kendaraan dinas pejabat utama Polri, yang menyalakan strobo, rotator, dan sirine saat macet.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi," kata Irjen Agus di Jakarta dikutip dari VIVA pada Senin, 22 September 2025.
Dia mengatakan, penggunaan sirine hanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang sifatnya sangat darurat.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sekarang ini sifatnya imbauan [agar tidak digunakan]," ujar Agus.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata Kakorlantas.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5).
Pasal itu mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene: yaitu, pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Dari pasal tersebut, jelas kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo, rotator, dan sirine, meskipun kendaraan tersebut dikendarai oleh anggota Polri.