Aniaya Perwira saat Konvoi Perguruan Silat di Tulungagung, Pria Ini Diringkus Polisi

Tersangka penganiaya Wakapolsek di Tulungagung.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Seorang anggota sebuah perguruan silat berinisial AF (20 tahun), warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, diringkus polisi dan ditetapkan tersangka karena diduga kuat menganiaya Inspektur Polisi Satu M (53). Kini AF ditahan.

img_title Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan 2 Pemuda Saat Konvoi Pesilat di Kendangsari Surabaya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang menimpa Iptu M terjadi pada 5 September 2025.

Saat itu, ada konvoi perguruan silat melintas di Kecamatan Pakel seusai acara UKT. Anggota dari Polres Tulungagung dan Polsek Pakel turun melakukan pengamanan rombongan konvoi yang bergerak dari arah Bandung, Pakel, dan Boyolangu.

img_title Status Whatsapp Picu Emosi Pemuda di Surabaya, Kepala Korban Dipukul Besi

Korban yang menjabat Wakapolsek Pakel juga turun langsung melakukan pengamanan. Sesampai di Pakel, rombongan perguruan silat bergesekan dengan warga dan pengendara yang melintas.

"Korban dari polisi berada di lokasi pengamanan konvoi. Niatnya memisah mengamankan agar tidak terjadi kerusuhan. Malah polisi itu mendapatkan perlakukan [kekerasan] tersebut," ujar AKP Ryo Pradana pada Senin, 22 September 2025.

img_title Saat Polisi Surabaya Jual Sayur dan Buah, Langkah Nyata Jaga Pangan Murah

Padahal, lanjut Ryo, saat itu korban berseragam dinas, tidak menggunakan pakaian preman. Tapi beberapa anggota perguruan silat yang berkonvoi malah mengeroyok korban. Salah satu pelakunya ialah tersangka AF.

Korban lalu dilarikan ke rumah sakit dan dirawat karena msngalami luka-luka, di antaranya di bagian kepala dan wajah. Tapi sekarang kondisinya sudah membaik. Korban juga sudah pulih dan pulang.

Ryo mengatakan, selain AF, pihaknya juga masih memburu 5 pelaku lainnya yang diduga kuat ikut mengeroyok korban.

"Masih kita identifikasi masing-masing dan yang berhasil diamankan satu," bebernya.

Oleh penyidik, tersangka dikenakan Pasal 214 Juncto Pasal 212 Sub Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.