Sopir Bus Maut di Jalur Bromo Probolinggo Jadi Tersangka, Korban Meninggal 9 Orang
- TikTok Jemberterkini.
Probolinggo, VIVA Jatim-Kepolisian Resor Probolinggo menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan sembilan tenaga kesehatan di Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu, 14 September 2025 lalu.
Tersangka bernama AB (60), warga Desa Gladak Pakem, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Ia merupakan pengemudi bus bernopol P 7221 UG yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Polisi M Wahyudin Latif mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kelalaian dari sopir bus. Ia tidak menguasai teknik mengemudi dengan benar, melakukan pengereman berulang-ulang hingga sistem rem terganggu. Hal inilah yang memicu kecelakaan,” ungkap Latif, Senin, 22 September 2025.
Polisi juga telah memeriksa belasan saksi, mulai dari kernet, tour leader, penumpang bus, saksi di lokasi kejadian, hingga mekanik dan pengelola armada bus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan sopir sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya bus, STNK, SIM milik tersangka, serta satu unit sepeda motor.