Polda Jatim Tahan Bos Publisher Musik Terkenal Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Viva
Surabaya, VIVA Jatim-Ditreskrimum Polda Jatim menahan terduga pelaku pelecehan seksual berinisial BN dengan korban wanita, KC. Penahanan dilakukan setelah KC melaporkan pelecehan yang dilakukan mantan bosnya itu ke polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan atas tersangka BN.
"Iya benar sudah ditahan," ujar Kombes Jules saat dikonfirmasi.
Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni menjelaskan bahwa penahanan dilakukan satu bulan setelah penetapan tersangka. Ia mengungkapkan penetapan tersangka pada 22 Agustus 2025 dan ditahan pada 18 September 2025.
KC melaporkan BN ke Polda Jatim pada 22 Mei 2025. BN saat ini merupakan pendiri dari PT. PPP.. Dia juga ketua asosiasi yang berkaitan dengan penerbitan musik. Beberapa lagu terkenal berada di bawah naungan asosiai tersebut.
Kuasa hukum KC, Rizki Leneardi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Rizki ingin kliennya mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
Rizki menjelaskan kronologi terjadinya pelecehan seksual yaitu ketika BN mengajak korban untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan untuk pelatihan dan sosialisasi tentang Undang-Undang Hak Cipta Lagu.
Ketika di hotel, BN meminta korban datang ke kamarnya. Saat itulah BN melakukan pelecehan kepada korban.
"BN telah ditetapkan tersangka dan ditahan Ditreskrimum Polda Jatim," katanya.
Rizki menyebut korban pelecehan dari BN bahkan tak hanya dialami oleh KC. Ada mantan karyawan perusahaan BN lainnya yang diduga juga menjadi korban dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Billy Handiwiyanto, penasehat hukum lainnya mengapresiasi langkah tegas kepolisian. Ia berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Billy ingin peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, tersangka dikenal sebagai sosok yang kerap bicara tentang Undang-Undang Perlindungan Hak Cipta Lagu justru melakukan pelanggaran.
"Kami berharap kasus yang sama tak terulang lagi," katanya.
Menurut Billy, BN diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.