Baru Keluar Penjara, Pria Ini Diringkus Polisi Sidoarjo gegara Edarkan Narkotika Rp1,5 M
- Ahaddiini HM/VIVA Jatim
Sidoarjo, VIVA Jatim – Baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas), seorang residivis kasus narkoba berinisial M (48 tahun), warga Desa Kedungwonokerto, Prambon, Sidoarjo, kembali ditangkap polisi.
Dari tangan M, ditemukan puluhan gram sabu-sabu. Polisi juga mengamankan belasan ribu butir pil ekstasi senilai miliaran rupiah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Polisi Riki Donaire Piliang mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi yang didapat pihak kepolisian.
"Setelah itu kami kembangkan dan melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kita dapatkan tersangka dengan barang bukti sabu sebesar 91,28 gram dan pil ekstasi sebanyak 1699 butir senilai Rp1,5 miliar," ucapnya kepada awak media, Selasa, 23 September 2025.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang.
- Ahaddiini HM/VIVA Jatim
Kompol Riki menyebut pelaku yang baru cerai dengan istrinya ini diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi dengan sistem ranjau. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Jadi berdasarkan informasi yang kita dapatkan setelah kita melakukan pemeriksaan bahwa tersangka ini melakukan komunikasi dengan pemasok barang melalui pemasok online," pungkasnya.