Manisnya Rekening Dormant di Bank, Polri Ungkap Peran Kacab di Kasus Pembobolan

Bareskrim Polri ungkap pembobolan rekening dormant Rp204 miliar.
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

Jakarta, VIVA Jatim – Duit yang tersimpan di rekening tak aktif atau rekening dormant di bank rupanya bagai gula-gula yang manis. Banyak yang mengincar untuk membobol karena nilainya menggiurkan. Saking manisnya, oknum internal bank bisa tergoda untuk ikut mengeruk.

img_title Kapolda Jatim Minta Anggota Polri Profesional Gunakan Senjata Api

Godaan itu setidaknya berhasil menyerang AP, seorang kepala cabang pembantu sebuah bank, dan GRH, consumer relation manager sebuah bank. Keduanya diringkus Bareskrim Mabes Polri karena berkomplot dengan pelaku lain dalam aksi pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar.

Selain AP dan GRH, tim Bareskrim juga menangkap C alias K yang berperan sebagai otak pembobolan; seorang konsultan hukum berinisial DR; eks pegawai bank berinisial NAT yang berperan sebagai eksekutor transaksi ilegal; dan R selaku mediator.

img_title Polresta Sidoarjo Tebar 3 Ton Beras untuk Warga yang Membutuhkan di Hari Bhayangkara ke-80

Ditangkap pula seorang fasilitator keuangan ilegal berinisial TT; DH berperan sebagai pembuka blokir rekening; dan IS selaku pemilik rekening penampungan. Kesembilan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini diungkap oleh tim dari Subdit 2 pada Dittipideksus Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari pihak bank korban pembobolan pada Juli 2025 lalu. Penyelidikan pun dilakukan secara mendalam, yang melibatkan lintas lembaga.

img_title Geledah Bea Cukai Juanda, Polisi Bongkar Dugaan Impor HP Ilegal

"Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri pada Kamis kemarin, dikutip VIVA Jatim pada Jumat, 26 September 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini beraksi dengan banyak peran. Mula-mula salah satu tersangka menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke sistem perbankan. Tersangka mudah masuk karena bekerja sama dengan oknum internal bank yang juga sudah jadi tersangka.

Dengan mudah tersangka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan. Eksekusi dilakukan di luar jam aktif, yakni sekitar pukul 18.00 WIB, untuk menghindari sistem deteksi internal bank.

Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh tersangka yang menjadi kepala cabang pembantu bank yang dibotol. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Halaman Selanjutnya
img_title