Polda Jatim Amankan Aktivis Jogja Paul Diduga Dalangi Aksi Anarkis di Kediri
- Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim-Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya buka suara soal penangkapan Muhammad Fakhrurrazi, aktivis asal Yogyakarta yang akrab disapa Paul.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, Paul ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.
Paul diamankan di rumahnya, di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, sore kemarin.
Menurut Abast, sebelum penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.
“Setelah penangkapan, penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakaknya yang berada di Batam. Komunikasi juga dilakukan melalui video call untuk memastikan kondisi tersangka,” jelas Abast, Senin, 29 September 2025.
Pada pemeriksaan awal, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya serta adik kandungnya yang hadir langsung di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Diduga Hasut Aksi Anarkis
Sehari sebelum penangkapan, penyidik sudah menggelar perkara dan menetapkan Paul sebagai tersangka. Abast mengatakan, penangkapan dan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Peran Paul dalam kasus ini memiliki keterkaitan erat dengan tersangka SA yang lebih dulu ditetapkan dalam kasus kerusuhan di Kediri.
“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” tegas Abast.
Aksi anarkis yang dimaksud antara lain pembakaran Kantor Kepolisian Resor Kediri Kota, penyerangan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri, perusakan pos polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat.
Barang Bukti
Dalam penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, laptop MacBook, tablet, lima kartu ATM, serta satu buku tabungan BCA milik tersangka.
Sementara itu, beberapa buku bacaan milik Paul dinyatakan tidak berkaitan dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada pihak keluarga.
Atas perbuatannya, Paul dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.