Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Pencuri Kotak Amal di Trenggalek
- Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim-Komplotan pencuri kotak amal di beberapa masjid yang berada di Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek berhasil diamankan polisi. Mirisnya, dari enam pelaku di antaranya masih berusia anak-anak.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Ajun Komisaris Polisi Eko Widiantoro mengungkapkan pencurian terjadi pada Senin, 8 September 2028 sekitar pukul 04.30 WIB dengan lokasi diberbagai masjid di Kecamatan Munjungan.
"Atas peristiwa tersebut kita bergerak Cepat mengungkap perhadap pelaku. Sehingga dapat kita tangkap 9 orang pelaku terdiri dari 6 anak dan 3 orang dewasa," ujar AKP Eko Widiantoro, dalam pers rilis, Selasa, 30 September 2025.
AKP Eko menjelaskan untuk pelaku berusia anak-anao berinisial GP (14), GPH (14) ZAM (15), ABDS (14), DIF (17), serta ABIS (17). Sedangkan untuk dewasa yaitu HM (25), NJA (23) dan AS (23).
Ia menerangkan modus yang dilakukan pelaku tiga orang dewasa mengajak usia pelaku anak-anal untuk mencuri kotak amal. Mereka melakukan aksinya pada dini hari yang bergerak bersama-sama.
AKP Eko mengungkapkan hasil curian yang bernilai besar yaitu di Masjid Thoriqul Huda dengan uang total Rp 2,6 juta. Mereka kemudian membuang kotak amal ke sungai dan di pinggir jalan raya.
"Bukti awal tersebut kita lakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku," katanya.
Uang tersebut menurut Kasatreskrim Polres Trenggalek dibagi-bagi oleh para pelaku. Mereka menggunakan hasil curian tersebut untuk keperluan pribadi. Semua pelaku tidak ada yang berstatus risidivis.
"Total keseluruhan Rp 2,6 juta, lalu ditambah 300 ribu, 500 ribu serta 200 ribu," ulasnya.
AKP Eko mengatakan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukum 7 tahun penjara.
"Kita jerat 363 pasal 4 5 e yaitu pencurian dilakukan dua orang atau lebih dengan cara merusak atau mencongkel barang dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tandasnya.