Perampok Wanita Open BO Asal Surabaya di Mojokerto Divonis 9 Tahun Penjara
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Suparno (37), perampok wanita open BO asal Surabaya di Mojokerto divonis 9 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Suparno terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sidang pembacaan vonis terhadap Suparno digelar di ruangan Chandra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 30 September 2025. Jalannya siang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto.
Humas PN Mojokerto Tri Sugondo menjelaskan, majelis hakim menyatakan Suparno terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa puntut umum (JPU). Yakni Pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 4.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparno dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Sugondo.
Vonis tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menyebabkan korban mengalami luka, kehilangan ponsel, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, KTP, Kartu ATM, Kartu BPJS, Kartu Pelajar Anak korban, STNK sepeda motor serta SIM C.
Keadaan yang juga turut memberatkan hukaman Suparno adalah sudah pernah dihukum (residisvis). Suparno pernah dipidana dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan pada tahun 2008. Ia dihukum 7 tahun penjara di Lapas Batang Jawa Tengah.
Tak berhenti di situ, ia juga pernah menjalani hukuman selama 8 tahun penjara di Lapas Mojokerto akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkap Sugondo.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa menginginkan Suparno dihukum 10 tahun bui.
Menyikapi vonis tersebut, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami menyatakan pikir-pikir dulu ya selama 7 hari,” kata Anton.
Suparno merupakan pria asal Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Lamongan. Ia merampok dan menganiaya wanita open BO berinisial SN (40), asal Kelurahan Bendul Merisi, Wonocolo, Kota Surabaya.
Suparno memukuli dan menendang wajah korban sampai babak belur di hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Dawarblandong, Mojokerto pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Awalnya mereka berkanalan melalui Facebook, lalu bertukar nomor WhatsApp. Untuk memancing korban, Suparno menggunakan jasa layanan esek-esek dari korban. Tanpa menaruh curiga, wanita open BO berinisial SN ini menemui pelaku di SPBU Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya pada Minggu,18 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.