Perampok Wanita Open BO Asal Surabaya di Mojokerto Divonis 9 Tahun Penjara
- M. Lutfi Hermansyah
Suparno lantas membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam miliknya. Ia memaksa SN turun dari motor ketika sampai di hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Dawarblandong, Mojokerto sekitar pukul 21.30 WIB. Di tempat sepi ini lah pelaku mulai menganiaya korban.
Wajah SN babak belur setelah 10 kali dipukul pelaku menggunakan tangan kosong, serta 3 kali ditendang pelaku. Tidak hanya itu, Suparno juga memerkosa korban yang sudah tak berdaya.
Ketika korban tak berdaya, Suparno merampas 1 ponsel pintar, uang Rp 450.000, serta sebuah tas milik korban. Kemudian pelaku meninggalkan SN begitu saja di hutan Dusun Semanding. Ketika tersadar, korban berjalan ke permukiman penduduk untuk meminta pertolongan.
Suparno ditangkap tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto Kota di warung kopi depan Exit Tol Jombang, Jalan Raya Ploso, Tembelang, Jombang pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan seorang wanita asal Ngawi.
Sebab saat ditangkap, Suparno menunggu korban keduanya tersebut. Bahkan saat itu, calon korbannya ini sudah tiba di Jombang dari Jakarta.