Nasabah Koperasi Madani Trenggalek yang Geruduk Kantor Dewan Memanas
- Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim-Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek menggeruduk kantor dewan atas kasus pencairan simpanan yang macet. Tak menemui jawaban tegas dari DPRD, mereka meluapkan kata-kata kasar di forum hingga polisi pun ikut mendinginkan suasana.
Salah satu nasabah perempuan langsung merangsek ke depan usai hearing selesai. Ia mengambil mic wireless untuk memprotes ketidaktegasan pihak terkait untuk mengusut kasus ini.
"Sebagai polri pengayom masyarakat tolong kami. Setidaknya diaudit atau bagaimana. Kok bikin emosi jiwa," ujar perempuan tersebut sembari berdiri menghampiri Kasihumas Polres Trenggalek, Rabu, 1 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Trenggalek, Inspektur Polisi Satu Katik mengungkapkan dari 26 anggota yang melapor, kerugian ditaksir Rp 32 miliar. Laporan tersebut sudah masuk sejak Senin, 4 Agustus 2025.
"Terima kasih kepada anggota dewan yang telah memfasilitasi forum ini. Jadi kami sampaikan terkait proses oenyelidikan telah proses pemeriksaan saksi sebanyak 15 dari 26 saksi yang rencana akan kami lakukan pemeriksaan," ujar Iptu Katik kepada awak media.
Iptu Katik mengatakan telah melakukan analisa terhadap barang bukti yang sudah diserahkan oleh para saksi memerlukan waktu. Pasalnya, analisa dalam perkara ini memerlukan tim audit atau independen.
"Karena ini nanti akan diketahui aliran dan ke mana saja. Setelah itu kami akan lakukan gelar perkara ini apakah ini masih penahanan pidana atau perdata," katanya.
Polisi yang pernah menjabat Kapolsek Gandusari ini mengaku akan terus memberikan perkembangan penanganan kasus ini melalui Surat Perkembangan Penyelidikan kepada pelapor maupun terlapor.
"Ada 15 saksi yang sudah kami mintai keterangan. Masih kurang 11 saksi ya yang belum," katanya.
Disinggung atensi pimpinan, ia mengatakan dari tim penyidik telah menindaklanjuti terkait laporan tindak pidana yang masuk.
"Sementara terkait dengan perdata itu di luar kami. Yang jelas kalau ada pidananya, kami proses," tegasnya.