Mantan Kadis PU Cipta Karya Lamongan Kembali Diperiksa KPK di Lapas
- Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan Mohammad Wahyudi selama dua hari Jumat, 3 Oktober dan Sabtu 4 Oktober 2025.
Pemeriksaan itu, rencananya akan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan karena Wahyudi sedang menjalani hukuman kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan.
Penasihat Hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan mengatakan, pemeriksaan kepada kliennya oleh KPK berkaitan dengan pembangunan gedung lantai 7 dan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
"Kami mendampingi pak Wahyudi, sebagai saksi perkara gedung Pemkab. Sesuai panggilan KPK, hari ini pak Wahyudi dipanggil dan pemeriksaan akan berlangsung dua hari," kata Ridlwan.
Ridlwan sendiri mengaku tidak tahu siapa-siapa saja yang diperiksa dalam perkara tersebut selain kliennya Wahyudi. Namun yang jelas ia datang untuk mendampingi kliennya dalam menjalani pemeriksaan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Kita gak tahu, yang jelas kami ke sini sebagai pengacara Pak Wahyudi untuk mendampingi beliau sesuai panggilan KPK sebagai saksi," pungkasnya.