Chusnunia Sebut UU Kepariwisataan Menandai Era Baru Keperiwisataan Nasional yang Lebih Maju
- Istimewa
Jakarta, VIVA Jatim-Ketua Panja RUU Kepariwisataan yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan pengesahan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan menandai era baru kepariwisataan nasional.
Chusnunia bersyukur atas pengesahan tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukan adanya respons bersama antara DPR dan Pemerintah atas dinamika dan kebutuhan masyarakat agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal.
Mantan Wakil Gubernur Lampung dan legislator dari PKB ini menyebut revisi UU Kepariwisataan telah menambahkan empat bab baru yang mengatur tentang perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk digitalisasi.
Ia berharap ke depan lewat UU Kepariwisataan yang baru bisa membawa arah masa depan pariwisata nasional bergerak menuju pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal, seperti pengembangan desa-desa wisata.
“UU Kepariwisataan yang baru disahkan ini menghadirkan perubahan mendasar di mana pariwisata kini tidak lagi dipandang sebatas sektor ekonomi, melainkan juga bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Hal ini menunjukan bahwa perubahan tidak hanya sekadar soal regulasi teknis, tetapi juga pergeseran paradigma dalam memandang pariwisata sebagai ekosistem yang lebih luas dan instrumen peradaban.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Pengesahan RUU Kepariwisataan ini setelah sebelumnya Pemerintah dan DPR menyepakati penguatan sejumlah substansi lainnya seperti pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal.
Selain itu, pemerintah juga menyetujui substansi tentang pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, serta penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.