DPRD Jatim Beri Catatan Kritis atas 2 Raperda Pajak dan Susunan Perangkat Daerah
- VIVA Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – DPRD Jawa Timur memberikan sejumlah catatan kritis terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dibahas, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Hartono, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas keterbukaan dalam menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menilai, perubahan tersebut penting untuk menyesuaikan dengan dinamika fiskal daerah, hasil evaluasi pemerintah pusat, serta kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, Fraksi Gerindra menyoroti sejumlah poin penting, salah satunya terkait penghapusan Pajak Alat Berat (PAB). Hartono menilai meskipun potensi PAB sangat kecil, hanya sekitar Rp7,1 juta pada tahun 2025, penghapusan pajak tersebut tetap perlu ditinjau dari sisi keadilan antar sektor usaha.
“Kami mempertanyakan, apakah penghapusan ini sudah mempertimbangkan fairness, khususnya bagi perusahaan besar yang menggunakan alat berat dalam skala besar?” ujarnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menanggapi penambahan objek retribusi baru dari berbagai sektor seperti kesehatan, perikanan, pariwisata, hingga pemanfaatan aset daerah. Fraksi mengapresiasi langkah diversifikasi sumber PAD tersebut, namun menekankan perlunya kajian mendalam sebelum diterapkan.
“Bagaimana pengawasan terhadap tarif retribusi agar tidak membebani masyarakat kecil dan UMKM? Apakah sudah dilakukan impact assessment terhadap dampak sosial-ekonomi?” tegas Hartono.
Terkait penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 23 SMK, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan terhadap inovasi pembiayaan pendidikan, namun tetap mengingatkan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai pola pengelolaan BLUD menimbulkan beban ganda bagi orang tua siswa. Fungsi sekolah sebagai pelayan publik harus tetap dijaga,” ujarnya.
Fraksi juga menyoroti dokumen penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dinilai terlalu teknokratis dan berbasis hukum. Menurut Hartono, masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, seperti ruang diskresi fiskal daerah yang semakin terbatas akibat pengawasan pusat, efisiensi biaya pemungutan retribusi baru, serta dampak keterbukaan data terhadap pelaku usaha.