Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto
Sumber :
  • Mokhamad Dofir

Surabaya, Viva Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa 17 saksi dalam penyelidikan kasus ambruknya mushola Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo karena telah menewaskan puluhan santri pada Senin, 29 September 2025 lalu.

img_title Usai dari Kodam V Brawijaya, Kapolda Jatim Temui Kajati Abdul Qohar

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto mengatakan pemeriksaan belasan saksi itu dilakukan untuk mendalami penyebab kegagalan konstruksi bangunan mushola asrama putra yang ambruk.

“Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, Rabu, 8 Oktober 2025.

img_title Bom Udara Aktif Ukuran 1,5 Meter Ditemukan di Sungai Jalan Manggar Blitar

Dia menjelaskan, petugas kepolisian juga membentuk tim khusus terdiri dari anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim

Tim khusus ini nantinya akan menyelidiki kasus ambruknya mushola Ponpes Al Khoziny hingga ke tahap penyidikan.

img_title Polisi Buka Sayembara Tangkap Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan Tapi Dibantah Polda Jatim

Dalam penyelidikannya, penyidik telah menyiapkan jeratan hukum bagi tersangka. Yakni Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan.

“Dari awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” ujarnya.

Penyelidikan juga dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan izin bangunan. 

Irjen Nanang menegaskan proses hukum akan berjalan transparan karena ingin kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap pembangunan memiliki perencanaan dan pengawasan yang matang.

“Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Siapapun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.