Ustaz Boarding Scholl di Trenggalek Aniaya Santri hingga Lebam-Retak Tulang
Selasa, 24 Januari 2023 - 11:20 WIB
Sumber :
Disinggung perihal Restorative Justice, kepolisian meluruskan dalam hal ini dinamakan Diversi. Salah satu persyaratannya harus ada
keluarga korban menerima permintaan maaf dan mencabut laporan. Kalau tidak ada, berarti proses tetap berlanjut.
"Untuk perkaranya saat ini sudah ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek dikarenakan korban maupun yang diduga pelaku sama-sama statusnya masih anak," tandasnya.