Kasus Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Naik ke Penyidikan
- Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menaikan status hukum penanganan kasus musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Buduran, Sidoarjo, ambruk dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik menaikan status hukum kasus tersebut berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, kemarin.
“Jadi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menambahkan, penyidik selanjutnya akan melakukan proses pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Para saksi yang dipanggil dari kalangan santri, masyarakat, maupun pengasuh Ponpes Al Khoziny.
“Kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi proses keterangan ahli, yang menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelasnya.
Sampai saat ini, kata Jules, tim penyidik telah meminta keterangan 17 orang saksi. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring kebutuhan penyidikan.
“Untuk latar belakangnya bisa berbagai latar belakang, yang tentunya harus ada kaitan, ada relevan, ya, dengan peristiwa tersebut. Kalau dia mungkin hanya mengetahui saja atau mungkin datangnya terlambat, tidak mengetahui persis terkait dengan kejadian pada saat itu, mungkin tidak kami dalami,” jelasnya.
Sebelumnya, petugas kepolisian juga telah membentuk tim khusus terdiri dari anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Dalam penyelidikannya, penyidik mengendus adanya dugaan kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan sehingga menyebabkan insiden yang menewaskan puluhan korban ini terjadi.
Selain itu, penyidik juga telah menyiapkan jeratan hukum. Yakni Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.