DPRD Jatim Desak Pembenahan Tata Kelola Tambang Pasca Musibah di Magetan
- A Toriq A/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Musibah meninggalnya seorang pekerja tambang di Magetan pada akhir September lalu seharusnya tidak berhenti sebagai sekadar catatan kecelakaan kerja. Menurut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono, peristiwa itu adalah cermin dari persoalan mendasar dalam tata kelola pertambangan yang masih terjebak pada logika eksploitasi dan administratif, bukan pada keselamatan pekerja dan keberlanjutan lingkungan.
“Dalam musibah itu, bukan hanya seorang pekerja yang kehilangan nyawa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan tambang yang selama ini dianggap cukup dengan tumpukan berkas administrasi perizinan,” ujar Deni dikutip VIVA Jatim pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Politisi PDIP itu menilai, peristiwa di Magetan harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meninjau ulang paradigma pengelolaan tambang. Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi bukanlah tujuan akhir, melainkan pintu masuk menuju tata kelola yang berkeadilan dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.
“Musibah tambang di Magetan ini seharusnya menjadi titik balik dari tata kelola berbasis izin menuju tata kelola berbasis tanggung jawab. Legalitas tidak boleh mengalahkan moralitas. Setiap meter tanah harus dipertanggungjawabkan tidak hanya di atas kertas administratif, tapi juga di hadapan moral dan generasi penerus,” tegas alumnus Universitas Airlangga itu.
Deni menjelaskan bahwa praktik pertambangan di Indonesia sering kali hanya menekankan aspek legalitas forma kelengkapan izin, dokumen AMDAL, dan laporan administratif namun abai terhadap penerapan prinsip keselamatan dan keberlanjutan di lapangan.
“Pemerintah daerah harus menegakkan pengawasan tata kelola pertambangan dengan bertransformasi dari regulatory compliance yang hanya berorientasi pada kepatuhan formal menjadi ethical governance yang mengedepankan etika dan tanggung jawab secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menegaskan, tujuan pembangunan sejatinya adalah menjaga keselamatan manusia, keberlanjutan lingkungan, dan harmoni sosial.
“Jangan hanya mengukur tambang dari kontribusi PAD. Lebih dari itu, kita harus mengukurnya dari aksi konkret untuk menjaga keselamatan jiwa, tanah, dan air di sekitarnya. Setiap aktivitas tambang harus dipastikan memiliki legitimasi moral di mata masyarakat dan lingkungan. Apa arti pembangunan jika kehidupan tak dijaga?” ujarnya.