Fakta-fakta Pria di Mojokerto Tembak Mantan Mertua, Beraksi Laiknya Penembak Jitu
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ajib (44) terhadap mantan mertuanya yang sudah tua renta, Kayi (93), dengan menggunakan senapan angin. Ajib kini ditahan di Polres Mojokerto setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikira Peluru Nyasar
Kasus nenek-nenek ditembak menantu itu baru tersiar luas di media sosial beberapa hari setelah kejadian. Awalnya, kabar yang beredar Kayi terkena peluru nyasar. Petugas Satreskrim Polres Mojokerto yang menerima informasi itu pada Rabu, 8 Oktober 2025, langsung menuju tempat tinggal korban di Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Olah TKP dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto dan sejumlah saksi dimintai keterangan. Hasilnya, ada petunjuk yang mengungkapkan bahwa korban terluka bukan karena peluru nyasar, tapi percobaan pembunuhan.
Kepala Satreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, setelah dikantongi alat bukti cukup bahwa pelakunya adalah Ajib, tim Resmob kemudian memburu Ajib dan berhasil menangkapnya di Jalan Raya Sekar Putih, Kota Mojokerto, pada Kamis, 9 Oktober 2025, malam. Kakinya ditembak karena berusaha kabur.
Kesal Rujuk Ditolak
Ajib lalu diinterogasi. Setelah ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan. “Tersangka mengakui perbuatannya,” kata AKP Fauzy Pratama saat konferensi pers kasus tersebut di Markas Polres Mojokerto pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Fauzy menjelaskan, tersangka tega melukai mantan mertuanya yang sudah tua renta dengan senapan angin karena sakit hati merasa diperlakukan tidak baik. Pada Agustus 2025, tersangka yang sudah bercerai mendatangi rumah korban. Tujuannya ialah mengajak putri korban untuk rujuk.
Tapi, belum juga masuk ke dalam rumah, korban dan putrinya masuk ke dalam lalu menutup pintu. Tersangka mengaku diusir oleh korban. Tersangka kesal lalu berniat untuk menghabisi nyawa korban.
Beli Senapan Angin Rp170 Ribu
Niat jahat tersangka yang gelap mata rupanya sudah bulat. Pada 1 Oktober 2025 dini hari, ia membeli senapan angin Benjamin Fraklin dengan kaliber 4,5 mm beserta pelurunya ke seseorang. Senapan ia beli seharga Rp170 ribu, sementara pelurunya seharga Rp5 ribu satu kotak.