Lakukan Pelanggaran Berat, 4 Anggota Polres Blitar Dipecat
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Blitar, VIVA Jatim – Sebanyak 4 anggota Polres Blitar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Sanksi tegas itu dijatuhkan karena mereka terbukti melakukan pelanggaran berat. Ada yang menyalahgunakan narkotika hingga menyalahgunakan kewenangan.
Empat personel yang dipecat itu ialah Bripka E.K., diberhentikan karena melakukan disersi, sesuai dengan putusan Kapolri dan efektif sejak 31 Maret 2019 dan Bripka A.S., diberhentikan karena disersi, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 31 Maret 2024.
Kemudian Bripka B.E., diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 30 September 2024; dan Aipda S.D., diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 31 Juli 2025.
Upacara PTDH terhadap keempat personel tersebut sudah dilaksanakan di Markas Polres Blitar, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman. Artinya, keempatnya kini resmi tercopot dari status sebagai anggota Polri.
Arif mengatakan, sanksi PTDH dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat. Selain itu, juga untuk menjaga marwah dan kehormatan organisasi.
Arif mengaku, saat ini Polri tengah melaksanakan reformasi di segala bidang, termasuk dalam hal pembinaan personel hingga penegakan kode etik.
"Kita harus menyadari bahwa menjadi anggota Polri adalah suatu kehormatan yang disertai tanggung jawab besar,” kata Arif dalam keterangan diterima VIVA Jatim, Minggu, 12 Oktober 2025.
Upacara PTDH ini menjadi momen penting bagi seluruh anggota Polres Blitar untuk terus memperkuat kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
Polres Blitar berharap, seluruh personel dapat mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat agar senantiasa berperilaku sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan yang berlaku di tubuh Polri.
Karena itu, dia mengajak kepada semua personel jajaran Polres Blitar untuk menjadikan sanksi berat tersebut sebagai bahan introspeksi diri. Sebab, menjadi seorang polisi memiliki aturan dan harus menjaga etika.
"Supaya kita semua dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme. Sekaligus menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku," tandas Arif.