Ansor Laporkan Trans7 ke Polda Jatim karena Diduga Lecehkan Kiai dan Pesantren

Ansor laporkan Trans7 ke Polda Jatim
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, Viva Jatim – Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur melaporkan stasiun televisi nasional Trans7 ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa, 14 Oktober 2025.

img_title Bom Udara Aktif Ukuran 1,5 Meter Ditemukan di Sungai Jalan Manggar Blitar

Ketua GP Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril menegaskan, pihaknya mengambil langkah hukum karena menilai tayangan salah satu episode program XPOSE Trans7 dinilai melecehkan para kiai serta kehidupan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Menurutnya, dalam tayangan tersebut, terdapat narasi yang dianggap bernada merendahkan dunia pesantren. Narasi tersebut berbunyi, 'Santrinya minum susu saja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok? Kiai yang kaya raya, tetapi umat yang kasih amplop'.

img_title Polres Jombang Bersiap-siap Jelang Muktamar NU Ke-35 di PP Tambakberas

"Tayangan seperti ini tidak mencerminkan fungsi media yang seharusnya memberikan pencerahan kepada publik. Sebaliknya, justru berpotensi menimbulkan provokasi dan kebencian terhadap para kiai," tegas Safril.

Untuk melengkapi laporannya, Ansor membawa rekaman tayangan Xpose Uncensored sebagai barang bukti. Laporan resmi itu teregister dengan nomor polisi LP/B/1468/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Oktober 2025.

img_title Polisi Buka Sayembara Tangkap Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan Tapi Dibantah Polda Jatim

Selain membuat laporan, GP Ansor juga mendesak pihak Trans7 supaya meminta maaf secara terbuka dan langsung kepada para kiai serta masyarakat luas.

"Memang Trans7 sudah menyampaikan permohonan maaf tertulis, tapi kami menilai itu belum cukup. Harus ada permintaan maaf langsung kepada kiai dan umat," lanjutnya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Safril menilai, isi tayangan tersebut tergolong ujaran kebencian yang diarahkan kepada para kiai maupun tokoh yang selama ini menjadi penjaga moral dan pilar keagamaan masyarakat.

"Ini fitnah dan framing yang sangat provokatif. Kami tidak bisa tinggal diam, dan langkah hukum ini menjadi bentuk sikap tegas kami," tandasnya.

Pihak Trans7 sendiri telah meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar Ponpes Lirboyo Kediri, terutama KH Anwar Manshur selaku pengasuh. Pihak Trans7 mengaku lalai karena tak teliti dalam proses pembuatan hingga penayangan video tersebut.