Satgas PKH Ungkap Pembalakan Liar di Gresik, Kerugian Rp240 Miliar
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH berhasil mengungkap pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Gresik. Barang bukti kayu-kayu hasil pembalakan liar itu ditemukan di kawasan Pelabuhan Gresik.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh, berkunjung langsung ke lokasi barang bukti kayu hasil pembalakan liar di Pelabuhan Gresik, Selasa, 14 Oktober 2025. Hadir juga jajaran pejabat tinggi TNI, Polri, Kejaksaan, dan kementerian terkait.
Yusuf mengapresiasi kerja Satgas PKH yang telah berhasil mengungkap pembalakan liar tersebut. Sebab, kasus tersebut tergolong besar jika dilihat dari sisi barang bukti yang diamankan senilai Rp240 miliar.
Kasatgas Garuda Mayjen TNI Doni Tri, yang juga bagian dari Satgas PKH, menjelaskan, kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT BRN itu berawal dari kegiatan penebangan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai.
Izin awal penebangan yang dikantongi ialah seluas 146 hektare milik masyarakat. Namun, ternyata PT BRN justru melakukan penebangan di luar izin yang dikantongi.”Merambah hingga 597 hektare sejak 2023,” ujar Doni.
Setelah dilakukan investigasi, pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kapal yang membawa hasil tebangan. Berkat koordinasi intensif antar-instansi penegak hukum, kapal tersebut berhasil dilacak dan diamankan saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB.
“Penyelidikan akan terus dikembangkan dari hulu hingga hilir. Barang bukti yang diamankan mencapai 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang. Sebanyak 14 awak kapal kini masih menjalani pemeriksaan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 240 miliar,” jelas Doni.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa kunjungan Kepala BPKP RI ini merupakan bagian dari agenda pers rilis pengungkapan kasus illegal logging yang ditangani Satgas PKH.
“Satgas PKH dibentuk oleh Pemerintah dengan melibatkan TNI-Polri, Kejaksaan, BPKP, KLHK, BIG, ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan. Pembentukan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” terangnya.
AKBP Rovan menegaskan, jajaran penegak hukum di Gresik akan terus berkomitmen mendukung upaya nasional dalam pemberantasan kejahatan kehutanan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keuangan negara.