Curi Motor Modus Kencan Sesama Jenis, Pria di Mojokerto Pasrah Dihukum 15 Bulan

Terdakwa pencurian di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – DN (29) hanya bisa pasrah ketika divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan (15 bulan). Ia menerima vonis tersebut dan siap-siap mendekam di dalam penjara.

img_title Berujung Damai, Ini Pengakuan Ibu Muda yang Ajak Tiga Anak Mencuri di Toserba Mojokerto

DN dinyatakannterbukti melakukan pencurian dengan modus kencan sesama jenis (gay). Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Tri Sugondo pada 25 Agustus 2025 lalu.

Dalam amar putusan, terdakwa DN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 KUHP karena mencuri sepeda motor dan ponsel milik korban berinisial FGD (28), warga Mojokerto.

img_title Diduga Sejoli Curi Sepeda Listrik di Apotek Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dian Nurvianto dengan pidana penjara selama 2(Dua) tahun 3 bulan,” kata Sugondo saat dikomfirmasi VIVA Jatim, Rabu, 15 Oktober 2025.

Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaaan. Keadaan yang memberatkan hukuman Dian yakni, perbuatannya merugikan korban dan pernah dihukum.

img_title Pria Mojokerto Curi Perhiasan Mantan Bos Senilai Rp13 Juta, Uangnya Dipakai Beli Motor

“Keadaan-keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya ,” ungkap Tri Sugondo.

Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Mojokerto. Jaksa menginginkan DN dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Tri Sugondo, putusan sudah dinyatakan berkekuatan hukam tetap atau inkrah karena jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima. Tidak banding. “(Putusan) Sudah berkekuatan hukam tetap,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, DN mengaku pasrah dengan putusan yang ditetapkan majelis hakim. "Tidak ada-apa, apa yang mau dibandingkan. Ya sudah biarkan menggelinding saja,” katanya singkat saat dijumpai di PN Mojokerto dalam perkara berbeda.

Dalam perkara ini, DN menawarkam layanan sesama jenis lewat aplikasi Michat. Pria berinisial FGD tertarik memakai jasanya. Setelah menjalin komunikasi melalui chat, keduanya memutuskan bertemu pada 29 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat bertemu, DN mengajak FGD makan malam di sekitar Kota Mojokerto lebih dulu. Selanjutnya, DN mengajak FGD ke tempat kos milik temannya di Jalan Jayanegara, Desa Kenanten, Puri, Mojokerto. Di kos itulah mereka melakukan hubungan badan sesama jenis.

Di saat FGD terlelap di kamar kos, DN mulai melancarkan aksinya. Ia membawa kabur sejumlah barang berharga korban. Yakni, sepeda motor Honda Vario nopol S 6512 TY, ponsel merk Oppo Reno 11F serta dompet berisi kartu KTP, SIM, NPWP, BPJS dan STNK motor milik korban.

Halaman Selanjutnya
img_title