Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Konser Maut di Pasar Tunjungan Surabaya
- Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya, VIVA Jatim – Polisi menangkap empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan penjual tiket konser musik rock di Pasar Tunjungan, Surabaya, meninggal dunia.
RPAF, penjual tiket berusia 22 tahun meninggal dunia usai dikeroyok sekelompok orang karena dituduh memalsukan tiket konser musik rock di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem Surabaya, Kamis, 25 September 2025.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengungkapkan, kejadian pengeroyokan bermula ketika RPAF mendatangi konser musik rock di Pasar Tunjungan, Surabaya.
"Saat korban masuk [ke lokasi acara], panitia yakni D [usia 21 tahun] mencurigai adanya tiket palsu karena adanya perbedaan ukuran kabel ties yang digunakan," tutur Suroto, Kamis, 16 Oktober 2025.
Setelah itu, korban kemudian dipanggil dan diinterogasi panitia musik. Awalnya korban kukuh menyangkal tuduhan panitia hingga terjadilah cekcok diantara mereka. D bersama Z (18) lalu memukul korban.
Tak ingin menimbulkan keributan di lokasi konser, RPAF dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan, Surabaya. Selain D dan Z, ikut pula FA (22), FS (22) serta H. Di tempat itu, korban kembali diinterogasi dan dihajar secara brutal.
“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian,” jelas Iptu Suroto.
Korban akhirnya mengakui bahwa tiket yang dijualnya palsu. Namun, pengakuan itu justru membuat para pelaku semakin beringas.
Pengeroyokan mengakibatkan korban tak sadarkan diri. Para pelaku menjadi panik dan melarikannya ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Setibanya di rumah sakit, petugas medis menyampaikan bila korban sudah tak bernyawa. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Suroto menyebut, anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menangkap para pelaku pengeroyokan. Z ditangkap lebih dulu, baru kemudian D, FA serta FS. Sementara pelaku H masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi,” tutupnya.