131 Pelajar Jatim Keracunan MBG Selama September-Oktober 2025
- Imron Saputra
Surabaya, VIVA Jatim – Posko Pengaduan YLBHI - LBH Surabaya mencatat, sebanyak 131 pelajar di Jawa Timur menjadi korban keracunan makanan yang disajikan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode Bulan September hingga Oktober 2025.
Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan, selama periode tersebut, pihaknya menerima banyak laporan kasus keracunan massal MBG, makanan tak laik konsumsi sampai makanan basi.
Ia kemudian menyebut, kasus tertinggi terjadi di Kabupaten Ngawi lalu disusul Pamekasan, Kota Batu, Lamongan, Bojonegoro, Nganjuk, Tuban dan Mojokerto.
“Di Nganjuk tujuh Siswa, kemudian di Tuban enam Siswa, Bojonegoro tujuh Siswa, Lamongan 13 Siswa, Pamekasan 37 Siswa, Batu 15 Siswa, Ngawi 45 Siswa dan Mojokerto satu Siswa. Total Siswa yang mengalami keracunan sebanyak 131 siswa,” katanya, Kamis, 19 Oktober 2025.
Sementara kasus makanan tak laik konsumsi maupun basi, lanjut dia, terjadi di Lumajang, Jember, Surabaya, Jombang dan Bangkalan.
“Kondisi makanan yang disediakan dalam program MBG ditemukan dalam keadaan basi, mentah, terkontaminasi mikroorganisme berbahaya. Bahkan terdapat ulat belatung dalam menu makanannya,” lanjutnya.
Kondisi siswa yang keracunan kata dia, mulai dari pusing, mual, muntah-muntah, diare, sesak napas, bahkan sampai muntah darah. Sehingga para siswa terpaksa dilarikan ke puskesmas, rumah sakit dan beberapa di antaranya harus masuk ke IGD.
Menurut Habibus, dengan adanya kekadian ini maka program yang awalnya bertujuan memberikan asupan gizi bagi pelajar di seluruh Indonesia. Ternyata justru berujung keracunan massal.
“Insiden keracunan massal ini bukanlah kecelakaan biasa, melainkan cerminan dari kelalaian pemerintah dalam hal pengawasan, penyedia layanan yang tidak kompeten, serta minimnya transparansi dalam tata kelola program,” tegasnya.
Habibus menganggap, program MBG sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Yaitu pelanggaran terhadap hak anak atas pangan yang aman dan sehat.
Oleh karenanya, LBH Surabaya mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, dan Ombudsman RI agar segera melakukan penyelidikan terhadap program MBG yang tidak laik makan dan berakibat keracunan bagi ratusan Siswa di Indonesia terutama di Jawa Timur.
“Hak tersebut bukan sekadar kebutuhan biologis, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 , Pasal 9 ayat (1), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” pungkasnya.