Pramusaji Karaoke di Mojokerto Nyambi Mucikari Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Andi Febrianto (25), pramusaji karaoke di Mojokerto divonis 3 tahun penjara karena menjajakan lady companion (LC) untuk berhubungan intim dengan pria hidung belang. Penasihat hukumnya menilai, mejelis hakim tak mempunyai hati nurani.
Putusan terhadap Andi dibacakan Ketua Mejelis Hakim Ivonne Tri Rismauli di ruang sidang Cakra PN Mojokerto pada Kamis, 16 Oktober 2025 siang. Andi mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Rikha Permatasari.
Tampak hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio.
Dalam amar putusannya, Ivonne menyatakan Andi terbukti melanggar tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.
Yakni, melakukan perekrutan atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
Selain pidana badan, Andi juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurangan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurung selama 4 tahun,” kata Ivonne.
Setelah membacakan amar putusan, Ivonne memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir mengajukan permohonan banding. Namun, Rikha langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa mendakwa Andi hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta susider 6 bulan.
“Kita masih pikir-pikir ya, sambil mempelajari putusan hakimnya dan minta petunjuk pimpinan,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandi Kurnia Rachman saat dikonfirmasi VIVA Jatim melalui pesan teks.
Ditemui usai sidang, Rikha mengatakan keberatan putusan terhadap kliennya. Sebab, ia meyakini kliennya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan JPU.
“Saya rasa tidak ada hati nurani. Karena memang kita lihat bersama bahwa saudara Andi hanya seorang waiters (pramusaji) yang tidak punya kewenangan apapun dalam hal ini, apalagi dalam melakukan perekrutan dan lain lain. Tetapi kami selaku kuasa hukum meyakini Andi Febrianto tetap tidak bersalah. Kami menolak hasil putusan hari ini dan akan melakukan langkah hukum banding untuk mencari keadilan,” bebernya.