Dana TKD Dipangkas, Ketua DPRD Jatim: Bisa Ganggu Pembangunan di Daerah
- VIVA Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 untuk Pemprov Jawa Timur sebesar Rp2,8 triliun dan Rp17,5 triliun untuk pemerintah kabupaten/kota se Jatim. DPRD Jatim merespons, kebijakan tersebut bisa mengganggu pembangunan di Jatim.
Karena itu, DPRD Jatim berharap Kemenkeu meninjau ulang kebijakan tersebut. "Kita berharap Menteri Keuangan meninjau kembali atau mengevaluasi pengeprasan dana TKD ke Jatim. Baik yang untuk Pemprov Jatim maupun ke Pemkab/Pemkot di Jatim,” kata Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, Senin 20 September 2025.
Menurutnya, dana TKD menjadi sumber penting bagi pembiayaan pembangunan di daerah. Sifatnya sangat krusial dan diandalkan daerah untuk pembangunan.
"Kalau ada pemangkasan, dan apalagi ini besar nilainya, tentunya akan berdampak pada pembangunan dan juga layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Politisi PKB itu menjelaskan, fokus pembangunan nasional tahun 2026 sangat besar dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, di mana pemerintah daerah didorong menyukseskan program strategis nasional. Mulai dari program ketahanan pangan nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut Musyafak, semua program itu membutuhkan dukungan anggaran daerah. Belum lagi sektor lain seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang juga memerlukan pembiayaan besar.
“Semua daerah sedang berjuang meningkatkan PAD. Terutama Pemprov Jatim, yang kini terimbas kebijakan opsen pajak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Yang mana pemprov hanya dapat 40 persen dari perolehan pajak kendaraan bermotor. Artinya kita kehilangan Rp 4,8 triliun,” tandasnya.
Dengan tambahan pemangkasan TKD hingga Rp2,8 triliun, Musyafak menyebut kondisi fiskal Pemprov Jatim akan semakin berat. Dibandingkan tahun ini, alokasi TKD untuk Jatim tahun 2026 berkurang 24,21 persen.
Berdasarkan data, pada tahun 2024 Jatim menerima TKD sebesar Rp11,4 triliun. Namun, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-62/PK/2025 tentang Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah, Jatim hanya akan menerima Rp8,8 triliun pada tahun 2026.
Ia juga mengkhawatirkan dampak pengurangan TKD terhadap belanja daerah, terutama di sektor-sektor strategis.
“Meski itu sudah ada mandatory spending-nya. Tapi kalau anggarannya memang terbatas, bukan tidak mungkin imbasnya juga akan mengurangi belanja di sektor strategis khususnya pendidikan, kesehatan, dan juga infrastruktur,” tegas Musyafak.