Adik Bacok Kakak Kandung di Surabaya gegara Aib Pengguna Sabu Disebar
- Humas Polres KP3
Surabaya, VIVA Jatim – Seorang pemuda warga Jalan Bulak Banteng Madya, Kota Surabaya, berinisial MHH (22) tega membacok kakak kandungnya sendiri, MR (27). Pembacokan dilakukan diduga karena pelaku sakit hati setelah aibnya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu disebar ke tetangga.
Akibatnya, MR menderita luka bacok di kepala dan tangan sehingga perlu menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Surabaya. Sedangkan pelaku sudah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai keluarga melaporkan ke polisi.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, lalu. Saat itu, MHH sedang duduk di depan rumahnya dan samar-samar mendengar perbincangan tetangga yang menyebut jika dirinya selama ini kerap memakai sabu.
"Merasa tersinggung, pelaku pun menegur tetangga tersebut. Dari situ, MHH mengetahui bahwa kakaknya, MR, adalah orang yang menyebarkan kabar tersebut," tutur Iptu Suroto, Selasa, 21 Oktober 2025.
Iptu Suroto menambahkan, amarah dan rasa malu membuat MHH gelap mata. Malam harinya, saat MR sedang bermain ponsel, Pelaku datang dengan membawa sebilah pisau sepanjang 60 cm. Tanpa banyak bicara, ia langsung membacok kepala dan tangan kanan kakaknya.
"Korban sempat tersungkur bersimbah darah. Beruntung, warga sekitar mengetahui lalu segera melerai dan mengamankan senjata tajam tersebut sebelum situasi semakin memburuk," katanya.
Keesokan harinya, ungkap Suroto setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban, Tim Unit Reskrim Polsek Kenjeran menangkap pelaku di rumahnya saat sedang tidur.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil koplo dalam klip plastik bening di saku celana pelaku, serta sebuah pisau panjang dan kaos hitam yang digunakan saat kejadian," ungkapnya.
Suroto, menyatakan bahwa pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat diperiksa, tersangka tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti MHH.