4 Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung Ditangkap di Lamongan, Pelaku Belajar dari YouTube

Satreskrim Polres Lamongan saat menunjukkan barang bukti kasus ganjal ATM
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim – Empat komplotan pelaku pencurian uang dengan cara mengganjal ATM yang kerap beroperasi di sejumlah provinsi berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lamongan. Masing-masing berinisial MS (42), AS (34), NS (25) dan Y (21). Mereka mengaku mempunyai keahlian ganjal ATM dengan belajar dari channel YouTube.

img_title 3 Hari Hilang Kontak di Perairan Kangean, KMP Entok dengan 20 ABK belum Ditemukan

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, para pelaku itu berhasil ditangkap setelah mereka menguras uang salah satu korban berinisial YS (52), warga Kecamatan Lamongan.

Saat itu korban yang ingin mengambil uang tunai di sebuah mesin ATM yang berlokasi di Alfamart Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan pada Selasa 14 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.

img_title Kapal Nelayan Lamongan dengan 19 ABK Hilang Kontak di Perairan Kangean Madura

Saat YS akan mengambil uang, ATM miliknya tiba-tiba tidak bisa dimasukkan ke dalam mesin. Kemudian dari salah satu pelaku menawarkan bantuan. Setelah korban lengah ATM tersebut kemudian diganti dengan ATM milik pelaku.

"Pelaku kemudian mengambil uang milik korban sebesar Rp9,3 juta secara bertahap di ATM yang berbeda. Kemudian kami membentuk tim dan berhasil menangkap pelaku di Jogjakarta," kata Agus.

img_title Gagal Nyalip, Pengendara Motor di Lamongan Meninggal Ditabrak Truk

Agus menjelaskan, para pelaku ini melancarkan kejahatan serupa di lima TKP di antaranya Lamongan, Surabaya, Sleman, dan dua tempat di wilayah Jawa Tengah.

"Para pelaku ini mempunyai peran masing-masing, MS berpura-pura menjadi nasabah yang ingin melakukan transaksi, AS dan NS mengantri di belakang korban untuk mengetahui PIN korban, sedangkan Y berperan untuk mengamati situasi sekitar," pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun kurungan penjara.