Uang Hasil Membobol Dipakai Pelaku untuk Biaya Anak di Pesantren, Berjudi hingga Beli iPhone
- Nur Faisal/Viva Jatim
Jatim – Di hadapan persidangan, pelaku pembobolan rekening nasabah BCA, Thoha mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk banyak hal. Uang senilai Rp320 juta itu digunakan untuk membayar biaya pendidikan anaknya di pesantren, melunasi utang, main judi, dan membeli ragam smartphone.
Hal itu diungkapkan Thoha saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa yang hadir secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa kemarin. Adapun smartphone yang dibeli Thoha antara lain iPhone Pro 13, iPhone Pro Max, dan Vivo A57.
“Selain itu juga buat bayar [biaya pendidikan] anak saya di pesantren, bayar utang, dan main judi. Sisanya, Rp48 juta, disita jadi barang bukti,” kata Thoha saat di persidangan.
Thoha kemudian menitipkan smartphone yang dibeli dari hasil curian itu kepada pacarnya yang ada di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Lalu HP saya simpan sama pakaian saya, lalu hilang saat perjalanan melarikan diri dari Bandung,” tambah Thoha.
Dia mengakui bahwa dirinyalah yang berinisiatif membobol duit di rekening BCA milik Muin. Semua bermula ketika Thoha menyewa kamar di indekos milik Muin di Jalan Semarang, Surabaya. Saat mengobrol, Muin mengaku memiliki duit dan mengajak Thoha bekerja sama bisnis.
Diberitakan sebelumnya bahwa Thoha mengetahui Muin memiliki tabungan Rp345 juta di BCA setelah mengintip ketika Muin membuka M-Banking. Ia kemudian merancang aksinya dan mencari sosok yang wajah dan posturnya mirip dengan Muin.
Bertemulah dengan Setu, tukang becak yang mangkal di pinggir jalan di Surabaya. Setu lalu diminta menyamar menjadi Muin untuk melakukan penarikan duit di kantor BCA Jalan Indrapura Surabaya.
Bersama Setu, Thoha kemudian ke kantor BCA di Jalan Indrapura Surabaya, Kamis, 5 Agustus 2022, dan mengambil mengambil slip atau formulir untuk penarikan duit. Agar penyamaran berhasil, Setu dibelikan peci agar dipakai. Kepada petugas customer service dan teller, Thoha mengaku berencana melakukan penarikan duit sebesar Rp320 juta.
“[Teller] Tanya identitas dan sempat kasih tahu, disuruh membawa KTP, ATM, dan buku tabungan,” kata Thoha di hadapan majelis hakim.
Keesokan harinya, Jumat, 5 Agustus 2022, Thoha menemukan kesempatan mencuri KTP, ATM dan buku tabungan milik korban. Ia melakukan aksinya itu saat korban melaksanakan Salat Jumat. Sedangkan slip atau formulir yang satu hari sebelumnya diisi terlebih dahulu untuk dibawa ke kantor BCA. Tanda tangan korban dipalsu.
Berhasil, Thoha dan Setu langsung pergi ke kantor BCA Indrapura Surabaya. Setu masuk ke kantor bank dan melakukan penarikan, sementara Thoha mengaku menunggu di luar. Thoha mengaku tidak ikut masuk ke dalam kantor BCA karena takut terekam CCTV dan merasa bersalah.
“Takut terekam CCTV,” ucapnya.
Setu berhasil menyamar sebagai Muin atau korban selaku nasabah BCA yang akan melakukan penarikan uang Rp320 juta. Teller yang berjaga sukses dikelabui. Duit itu kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik hitam. Thoha pergi dan menghilang setelah menyerahkan duit Rp5 juta ke Setu. Telepon genggam milik Setu juga diambil.
“Agar tidak terlacak,” kata Thoha.
Setu mengakui keterangan Thoha. Dia mengaku kenal hanya tiga hari dengan terdakwa Thoha dan langsung beraksi. Setu mengaku dipaksa Thoha menyaru sebagai Muin untuk menarik uang di kantor BCA dan mau karena diberi duit Rp5 juta. Upah tersebut sebagian ia buat untuk membayar sewa indekos.
“Setelah dikasih [Rp5 juta oleh Thoha], saya enggak ketemu dua bulan lebih,” ujarnya.