Wanita Penyedia Threesome di Mojokerto Divonis Minimal, Masih Berharap Hukuman Ringan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Shinta Zuwita Sari (31) diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan terbukti menyediakan layanan seks bertiga alias threesome.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Mejelis Hakim Ivonne Tiurma Risma di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis, 23 Oktober 2025. Perempuan asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto, itu mendengarkan putusan dengan didampingi penasihat hukumnya, Taman dan Roidatul Qilmiah.
Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Yulia Putri Antoningtyas.
Ivonne menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Yaitu merekrut seseorang dengan memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan orang yang di bawah kendalinya untuk mengeksploitasi orang tersebut.
“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ivonne saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menginginkan terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bahkan, vonis tersebut paling minimal dari ancaman hukuman pasal yang dikenakan terdakwa.
“Shinta ini sudah yang paling minimal dari ancaman pasal yang dikenakan kepada terdakwa,” ujar Ivonne kepada terdakwa.
Merespon vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding atau tidak. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Jaksa Yulia.
Penasihat hukum Shinta, Roidatul Qilmiah mengatakan, klienya merasa kurang puas atas putusan majelis hakim. Sehingga menyatakan pikir-pikir.
“Mungkin dari pihak klien kita merasa kurang ya, tapi nanti kita coba berdiskusi lagi dengan klien kita. Kalau nanti beliaunya menerima, kita akan menerima,” jelasnya.
Ia berharap kliennya bisa dihukum lebih ringan lagi meski sebenarnya hakim telah menjatuhkan hukuman minimal
“Harapannya lebih ringan, tetapi sebenarnya minimalnya sudah tiga tahun. Kita sudah memperjuangakan agar bisa dihukum ringan, dan sudah terbukti bisa turun 2 tahun 2 bulan dari tuntutan,” pungkasnya.
Terdakwa Shinta menawarkan jasa esek-esek melalui grup Facebook Wisata Upluk-upluk Surabaya dengan menggunakan akun Gemoy Chece Silvia pada 4 Maret 2025 lalu.