Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Gabungan, Beberapa Barang Terlarang Ditemukan
- Dokumen Rutan Kelas I Surabaya
Sidoarjo, VIVA Jatim – Petugas Rumah tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo menggelar razia gabungan secara mendadak kepada para penghuninya bersama personel Polisi Sektor Waru, Anggota Koramil 0816/16 Waru, serta Anggota Sat Brimob Batalyon A Kompi 4.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan razia digelar untuk memastikan tidak ada celah bagi barang-barang terlarang masuk ke dalam Rutan.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga Rutan Surabaya tetap kondusif dan bebas dari praktik handphone, pungutan liar (Pungli) dan narkoba atau Halinar," ucapnya Senin 27 Oktober 2025.
Bagi dia kegiatan razia ini merupakan langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
"Razia seperti ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bagian dari penguatan integritas dan disiplin, baik bagi petugas maupun warga binaan," terangnya.
Lebih lanjut Tristiantoro menegaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar setiap satuan kerja pemasyarakatan memperkuat pengawasan dan penegakan tata tertib.
"Kami mengapresiasi sinergi antara petugas Rutan, TNI, dan Polri yang selalu solid dalam menjaga keamanan. Berkat kerja sama ini, seluruh blok hunian dinyatakan bersih dari fasilitas khusus maupun indikasi pelanggaran," paparnya.
Razia gabungan di Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).
- Dokumen Rutan Kelas I Surabaya
Razia gabungan yang berjalan aman, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari warga binaan. Tidak ditemukan indikasi pemberian fasilitas istimewa di seluruh blok hunian.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Semoga semangat kebersamaan ini terus memperkuat integritas dan keamanan di Rutan Surabaya," terangnya.
Dalam razia gabungan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang di kamar hunian antara lain 16 korek api, ,tiga sendok, tiga gunting, empat kaleng rokok, tiga kipas portable, dua botol kaca, satu cutter, empat pisau cukur. Seluruh barang terlarang tersebut langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut.