Curi Uang Rp3 Juta di Kasir Indomaret, Warga Bantul Yogyakarta Ditangkap Polisi Gresik

Pelaku pencurian uang Indomart di Gresik dan barang bukti
Sumber :
  • Polres Gresik

Gresik, VIVA Jatim – Pelaku MAK (34), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi usai mencuri uang di meja kasir Indomart Dusun Serembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

img_title Judi Online Seret Sopir Truk di Gresik, Jual Aki Kendaraan lalu Buat Laporan Palsu

Sebelum diamankan Satreskrim Polres Gresik, MAK lebih dulu diamankan warga. Sebelumnya pelaku berpura-pura dengan gelagat yang mencurigakan ingin menarik uang tunai di kasir. Namun, setelah melihat uang Rp3 juta berada di meja kasir, pelaku langsung mencurinya. 

“Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

img_title Komplotan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Polisi Ungkap Aksi Lintas Provinsi

AKP Abid Uais menceritakan peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu karyawan Indomaret, Lina Febriana (23), sedang berjaga bersama rekannya Vika. Pelaku MAK masuk ke toko dengan mengenakan kaus hitam, celana pendek hitam, dan tas ransel warna hitam.

Awalnya, pelaku berpura-pura ingin menarik uang di kasir. Namun setelah diberi tahu bahwa transaksi tarik tunai tidak bisa dilakukan di sana, pelaku justru nekat mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta yang terletak di meja kasir.

img_title Gegara Dompet Dicuri, Uang Puluhan Juta Raib di ATM, Polisi Gresik Tangkap Pelaku

"Kaget dengan tindakan pelaku, kedua karyawan berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Selain mengamankan MAK, barang bukti uang tunai Rp3 juta dan kaus hitam yang digunakan pelaku turut kami sita,” terangnya.

MAK ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.