2 Kurir Rokok Ilegal Asal Madura di Mojokerto Dituntut 3 Tahun Penjara-Denda Rp1,5 M
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Mohammad Rois (32) dan Haryadi (43), kurir rokok ilegal asal Madura menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Keduanya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rois merupakan warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sedangkan Haryadi asal Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Tuntutan terhadap Rois dan Haryadi dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti di ruang Cakra PN Mojokerto, pada Selasa, 28 Oktober 2025. Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat mengatakan, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp757.936.000. Jika ditotal, denda untuk kedua terdakwa senilai Rp1.515.872.000.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Denanta.
Selain pidana badan, masing terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp757.936.000. Jika ditotal, denda untuk kedua terdakwa senilai Rp1.515.872.000.
“Jika dalam satu bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan atau pendapatan para terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkap Denanta.
Kasus peredaran rokok ilegal ini dibongkar Kantor Bea Cukai Sidoarjo pada Juli 2024 lalu. Bermula terdakwa Rois diperintah seseorang bernama Halim untuk mengantarkan ribuan batang rokok tanpa cukai dari Pamekasan ke kantor ekspedisi di kawasan Mojosari, Mojokerto.
Halim kini menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rois mengajak Hariyadi untuk menemaninya mengantarkan rokok tanpa cukai tersebut sesuai arahan Halim. Mereka berangkat ke Mojokerto menggunakan mobil Pikap L-300 nopol M 9163 pada Rabu, 9 Juli 2025 dini hari.
Pengiriman rokok ilgel ini pun terendus petugas. Pagi itu, mereka langsung disergap tim kantor Bea Cukai Sidoarjo di wilayah Mojosari, Mojokerto.