5 Fakta Bus Harapan Jaya Tabrak Motor Tewaskan 2 Mahasiswi UIN di Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Bus Harapan Jaya bernopol AG 7762 US terlibat kecelakaan, menabrak sepeda motor sehingga menewaskan dua mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN Tulungagung) di jalan depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jumat, 31 Oktober 2025. Selain dua korban tewas, kecelakaan itu menyebabkan satu pengendara motor luka-luka.
Berikut lima fakta kecelakaan maut yang menjadi sorotan masyarakat luas itu:
1. Bus Ngebut di Jalanan Ramai Kendaraan
Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 12.27 WIB. Berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar, kecelakaan bermula ketika kondisi jalan depan SPBU Rejoagung ramai kendaraan, baik roda 4 maupun roda 2. Dalam potongan video terlihat, mula-mula ada sebuah bus Harapan Jaya berjalan pelan dari arah utara ke selatan di jalur pinggir.
Bersamaan dengan itu, sebuah sepeda motor dari selatan ke utara pelan-pelan berhenti di marka tengah, berancang-ancang untuk berbelok ke kanan seperti mau masuk ke SPBU. Tiba-tiba muncul bus Harapan Jaya lain dari selatan ke utara yang melaju dengan kecepatan tinggi. Posisi bus saat itu lurus dengan motor yang hendak berhenti di marka tengah.
Mungkin hendak menghindari motor di depan, bus terbanting ke kiri hingga berjalan menyerong. Namun, laju bus justru tak terkendali. Ekor bus mengibas dan langsung menyapu motor beserta penumpangnya yang berhenti di marka tengah itu. Bus baru berhenti setelah menabrak pagar rumah warga di tepi jalan.
Pihak Polres Tulungagung mengungkapkan, pengemudi bus ngebut tersebut ialah Rizky Angga Saputra (RAS), pria 30 tahun asal Malang. Sementara dua penunggang motor yang tersapu kibasan ekor bus ialah dua perempuan bernama Zahrotun Mas'udah (22) dan Faizatul Maghfiroh (22). Dua mahasiswi UIN Tulungagung itu meninggal dunia di lokasi kejadian.
2. Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung Ipda Gerry Permana menjelaskan, RAS selaku pengemudi bus maut itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ karena disangka lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan adanya korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.