Kematian Siswa SMK Raden Rahmat Mojokerto Disidangkan, Ini Pasal yang Didakwakan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Perkara kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojokerto bernama Mukhamat Alfan (18) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 3 November 2025. Terdakwanya adalah Rio Fillian Tono (27), paman dari seteru korban di sekolah.
Diketuai Hakim Jenny Tulak, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Rio digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 3 September 2025. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandi Kurnia Rachman.
Dalam dakwaannya, jaksa Erfandi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pertikaian antara teman satu kelas korban berinisial SM dengan adik kelasnya, RF, saat bermain futsal pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. SM dan RF berkelahi di pinggir pabrik the botol di Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Perkelahian itu disaksikan Am dan korban. Akibat perkelahian itu, RF mengalami luka memar dan lebam di bagian wajah. Ketika pulang, kepada orang tuanya RF mengaku jatuh dari sepeda motor. namun kepada pamannya, terdakwa Rio, RF mengaku wajahnya lebam karena berkelahi dengan SM.
“Terdakwa menyampaikan kepada saksi RF bahwa ingin membalas dengan memukul pelaku pengeroyokan tersebut, bahkan menyatakan bahwa apabila perlu akan dibunuh untuk membalas perbuatan tersebut,” kata jaksa Erfandi.
Terdakwa lalu berencana menemui SM, AM, dan korban. Saat akan berangkat, terdakwa mengajak tiga temannya tapi menolak. RF yang tahu pamannya emosi lalu mengirim pesan WhatsApp agar tidak membunuh SM, AM, dan korban. “RF mengirim pesan melalui WhatsApp meminta agar terdakwa tidak membunuh mereka,” ungkap Erfandi.
Pada Sabtu, 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mencari SM, AM, dan korban di SMK Raden Rahmat,namun tidak berhasil. Ia lalu meminta RF agar mengirim foto tiga siswa itu. terdakwa akhirnya berhasil menemui SM dan korban. Keduanya dipaksa ikut ke rumah RF.
Sesampai di rumah RF di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, terdakwa langsung turun dan masuk ke dalam rumah. Saat itu terdakwa mengucapkan kalimat ‘pedang’ sehingga membuat SM dan korban ketakutan.