Pacar ABG Hamil Disetubuhi hingga Keguguran, Pria di Mojokerto Dituntut 9 Tahun

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Sumber :
  • Andrew Tito/Viva.co.id

Mojokerto, VIVA Jatim – YF (23) dituntut 9 tahun penjara plus denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto. Terdakwa dinilai terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur (ABG). Bahkan, saat korban hamil pun masih digagahi hingga keguguran.

img_title Ayah Tiri di Mojokerto Perkosa Mahasiswi Sejak SD Dituntut 12 Tahun Bui

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejari Mojokerto, Ichwan Firmansyah, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 5 November 2025. Sidang tertutup itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Frasiskus Wilfirdrus Mamo.

Dalam tuntutatannya, Jaksa Firman menyatakan, YF terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (1), (2) juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

img_title Eks Manajer Majapahit Homestay Mojokerto Dituntut 1,5 Tahun Penjara Akibat Gelapkan Uang Bos

“Menjatuhkan pidana pokok berupa penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Ichwan.

Selain pidana badan, YF juga diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta susider 4 bulan kurangan.

img_title Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

Tuntutan ini mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan korban frustasi yang mengarah ke depresi dan perbuatan tak senonoh itu dilakukan berulang kali.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Ichwan.

Penasihat hukum YF, Taman, menyebut terdakwa keberatan atas tuntutan tersebut. Karena itu terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

“Tadi terdakwa mengatakan sangat memberatkan. Kami akan melakukan pembelaan atau pledoi secara tertulis agar terdakwa diringankan dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara itu bermula ketika terdakwa dan korban berkenalan melalui media sosial pada Januari 2024. Saat itu, korban berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP.

Setelah sering berkomunikasi, pada Maret 2024 keduanya sepakat berpacaran. Pada 10 Mei 2024, korban diajak terdakwa ke sebuah vila yang dijaga orang tuanya di Desa/kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Di sana, terdakwa mengajak korban makan kambing bersama di tempat ternak kambing terdakwa. Setelah itu, terdakwa memeluk korban lalu diajak masuk ke dalam kamar. Nah, di dalam kamar itulah korban dinodai untuk pertama kali.

Korban menangis karena kesakitan. Tapi terdakwa meyakinkan korban akan bertanggung jawab. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan terdakwa terhadap korban belasan kali, dari Mei 2024 hingga Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title