Dua Kurir Rokok Ilegal di Mojokerto Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Dua Kurir Rokok Ilegal di Mojokerto.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis terhadap Mohammad Rois (32) dan Haryadi (43) 1 tahun 7 bulan penjara karena menjadi kurir rokok ilegal. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title Kortas Tipikor Geledah Kafe dan Rumah Manajer PT TSL, Buru Aset Hasil Dugaan Korupsi Ponsel Ilegal Rp235,8 M

Vonis terhadap Rois dan Haryadi dibacakan Anggota Majelis Hakim Jantiani Longli Naetasi di ruangan sidang Cakra pada Rabu, 5 November 2025. Jalannya sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Dalam amar putusannya, Jantiani menyatakan, mereka terbukti melanggar pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

img_title Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan,” kata Jantiani saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Rois dan Haryadi juga diwajibkan membayar denda, masih-masing Rp 757.936.000 subsider 3 bulan kurungan. Jika ditotal, denda untuk kedua terdakwa ini senilai Rp 1.515.872.000.

img_title Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Vonis tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Satu-satunya Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan belum pernah dipidana,” ungkap Jatiani.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa mengingkan Rois dan Haryadi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 757.936.000 subdider 6 bulan.

Rois dan Haryadi langsung menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Agus Widiyono menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.

“Pikir-pikir Ya Mulia,” kata Agus.

Kasus peredaran rokok ilegal produksi Madura ini dibongkar Kantor Bea Cukai Sidoarjo pada Juli 2024 lalu. Bermula terdakwa Rois diperintah seseorang bernama Halim untuk mengantarkan ribuan batang rokok tanpa cukai dari Pamekasan ke kantor ekspedisi di kawasan Mojosari, Mojokerto. Halim kini menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan itu mengajak Hariyadi untuk menemaninya mengantarkan rokok tanpa cukai tersebut sesuai arahan Halim. Mereka berangkat ke Mojokerto menggunakan mobil Pikap L-300 nopol M 9163 pada Rabu, 9 Juli 2025 dini hari.

Pengiriman rokok ilegel ini pun terendus petugas. Pagi itu, mereka langsung disergap tim kantor Bea Cukai Sidoarjo di wilayah Mojosari, Mojokerto. Dari penyergapan ini, petugas mendapatkan total 508.000 batang rokok jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Halaman Selanjutnya
img_title