Tampang 40 Tersangka Pengedar Narkoba saat Ditahan Polres Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung mengamankan 40 orang dari 36 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya yang diungkap selama tiga bulan terakhir. Ke-40 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi merinci, ke-36 kasus tersebut terdiri dari 24 kasus narkotika, 11 penyalahgunaan obat keras berbahaya, dan 1 kasus psikotropika.
"Dari 36 kasus, Satresnarkoba berhasil menangkap 40 tersangka terdiri 39 laki laki dan 1 tersangka perempuan," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Rabu, 5 November 2025.
Barang bukti yang berhasil disita ada narkotika ada sabu seberat 375,08 gram. Lalu, okerbaya berhasil disita 9.990 butir pil Doble L, kemudian Psikotropika ada beberapa jenis, 507 butir Alprazolam, 10 butir Clonazepam, 2 butir Roche serta 1 butir Methylpenidate.
"Selain itu ada barang bukti lain handpone 44 buah, pipet 65 buah," terangnya.
AKBP Taat mengungkapkan, kasus yang menonjol selama 3 bulan ini adalah pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 100 gram. Tersangka merupakan warga Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan.
"Barang buktinya paling banyak 1 ons yang dia sendiri melakukan aksinya," ujarnya.
Sementara itu, Kasatrenarkoba Ajun Komisaris Polisi Dian Anang Nugroho menambahkan, modus operandi penjualan narkotika sabu dan pil Dobel L, yakni tersangka menerima narkotika dari bandar dengan sistem pengiriman ekspedisi dan sistem ranjau.
Barang haram tersebut dikemas dalam plastik kecil dan disimpan di dalam bungkus teh dengan ekspedisi Jawa-Sumatera. Lalu, oleh para tersangka diedarkan dengan cara dibagi menurut jumlah pemesanan dari pembeli, sesuai petunjuk permintaan dari bandar.
"Para pelaku pengedar tidak mengetahui siapa pembeli. Sebab ia hanya disuruh bandar untuk menempatkan narkoba yang dijual dengan sistem ranjau. Transaksi disepakati lewat pesan singkat, pengiriman melalui kurir atau sharelok lokasi dan foto," ujar AKP Dian.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal diantaranya Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun. Ada juga dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.