DPRD Jatim Nilai Respons Pemerintah Lamban Tangani Konflik Migas di Pulau Kangean
- Istimewa
“Kami tidak ingin masyarakat justru seolah diadu dengan aparat, padahal ini karena kelalaian kebijakan. Ini bukan semata persoalan warga menolak, tapi karena tidak ada langkah bijak dari awal. Titik tekannya karena lambannya respon Pemprov Jatim, SKK Migas dan PT KEI. Jadi kami memahami keresahan yang dirasakan oleh masyarakat Kangean” tegas Faizin.
Menurut Anggota Komisi C DPRD Jatim itu, kejadian di Kangean harus menjadi cermin bahwa pemerintah dan SKK Migas sebagai regulator tidak boleh bersikap pasif terhadap dinamika di lapangan. Ia menilai, Pemprov, ESDM Jatim, dan instansi terkait terlambat turun tangan, padahal gejala penolakan masyarakat sudah tampak sejak tahap awal survei.
“Kalau sejak awal PT KEI, SKK Migas, dan pemprov mau mendengar suara warga, tokoh masyarakat Kangean, mau membuka ruang komunikasi, kejadian ini tidak akan pernah terjadi. Pemerintah jangan hanya hadir ketika terkait eksplorasi dan mengeruk sumber daya alamnya, lalu lepas tangan ketika api menyala. Negara seharusnya hadir sebelum rakyat kehilangan kesabaran,” ucap Faizin.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi koordinasi lintas sektor antara perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat keamanan. “Yang terjadi sekarang ini bukan hanya kericuhan, tapi juga kehilangan kepercayaan publik. Pemerintah dan PT KEI harus instrospeksi. Jangan sampai kepentingan eksplorasi sumber daya alam justru menghancurkan harmoni sosial masyarakat di Kangean,” tandas Faizin.
Karena itu, anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur itu meminta SKK Migas dan Pemprov Jatim segera meminta PT KEI agar menghentikan seluruh kegiatan survei seismik di wilayah Kangean dan menunggu hasil evaluasi menyeluruh.
Selain itu, ia juga meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar segera melakukan evaluasi internal terhadap kinerja Dinas ESDM dan instansi terlait dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat Kangean agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami menuntut langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif. Gubernur harus hadir di tengah rakyat, bukan hanya di atas meja birokrasi. Kangean tidak boleh dijadikan medan eksperimen kebijakan yang abai terhadap nurani rakyat,” tegas Faizin.