DPRD Jatim Minta Penguatan Kelembagaan Tekan Angka Kemiskinan di Kawasan Hutan

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Laili Abidah
Sumber :
  • VIVA Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim – Wilayah sekitar hutan memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar. Tidak berbanding lurus dengan kondisi masyarakatnya. Angka kemiskinan cukup tinggi. Kondisi ini yang menjadi sorotan DPRD Jawa Timur

img_title Dukung Usulan MUI, Fauzan Dorong Regulasi Anti-LGBT dari Pusat hingga Daerah

Hal demikian disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Laili Abidah, dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Kamis, 6 Nopember 2025.

“Kontribusi ekonomi dari pengelolaan hutan bagi masyarakat yang berada di sekitar hutan sangat rendah, menyebabkan kemiskinan masih menjadi fenomena yang terus berlangsung,” kata Laili.

img_title Turun Lapangan, DPRD Jatim Ungkap Ada Tambang Bermasalah di Magetan

Menurut Fraksi PKB penguatan kelembagaan perhutanan sosial sangat penting dilakukan, terutama melalui pembentukan dan penguatan Koperasi Kehutanan. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan dukungan teknis, pendampingan manajemen, serta akses permodalan bagi kelompok tani hutan.

Selain itu, Fraksi PKB juga mendorong agar Raperda mengatur secara tegas pemberian insentif bagi pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti madu, kopi, getah, dan komoditas lokal lainnya. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak ekosistem hutan.

img_title Harga Telur Anjlok di Tingkat Peternak, DPRD Jatim akan Panggil Dinas Terkait

Raperda tersebut juga diharapkan memberikan kemudahan perizinan dan dukungan promosi bagi pelaku usaha kehutanan yang menerapkan prinsip ekonomi hijau dan rendah emisi karbon, sebagai bagian dari upaya mendorong transisi menuju ekonomi berkelanjutan di sektor kehutanan.

Laili menyoroti pula masih seringnya konflik dalam implementasi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) antara Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). 

Karena itu, ia menilai Raperda perlu memuat mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, partisipatif, dan berkeadilan.

Ia juga mengungkapkan, banyak pemerintah desa masih ragu mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan pengelolaan kehutanan karena khawatir menjadi temuan audit BPKP atau BPK.

“Fraksi PKB mendorong agar Raperda memberikan dasar hukum bagi penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perhutanan sosial, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan sekaligus mendukung pembangunan desa,” tegasnya.