Sial Pria Asal Jember Ini, Motor Digondol Pasangan Gay saat Kencan di Probolinggo

Ilustrasi curanmor
Sumber :
  • Istimewa

Probolinggo, VIVA Jatim – Nasib sial dialami F (27). Sepeda motor pria asal Kabupaten Jember itu digondol pasangan sesama jenisnya saat bersih-bersih badan di kamar mandi hotel usai berhubungan badan. Beruntung petugas Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus itu dan pelakunya, S (33), berhasil ditangkap.

img_title Kasus KUR Fiktif di Jember, Pengamat Ekonomi: Masalah Ada di Collection Agent

Berdasarkan keterangan tertulis dari Polres Probolinggo, kasus itu bermula ketika S yang berasal dari Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, berkenalan dengan F di aplikasi obrolan kencan khusus untuk komunitas gay bernama Wala. Singkat cerita, keduanya sepakat untuk berkencan di sebuah hotel di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Di hotel yang disepakati keduanya kemudian berjumpa. Di hotel tersebuut mereka bermalam dan, tentu saja, kemudian berhubungan badan sesama jenis. Setelah puas berasyik-masyuk, korban lalu membersihkan badan di kamar mandi. Nah, saat itulah pelaku keluar menggondol motor milik korban dan kabur.

img_title Kasus KUR Jember Disidik Kejati Jatim, Ternyata atas Laporan BNI Sendiri

Usai mandi, korban bingung karena teman kencannya sudah tidak ada di dalam kamar. Tambah bingung karena ternyata motornya di parkiran hotel sudah raib. Saat itu juga korban kemudian melapor ke Markas Polsek Sukapura. Polisi menindaklanjuti laporan korban dan berhasil melacak lalu menangkap pelaku di Kalisat, Jember.

Kepala Polres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan, dalam pemeriksaan diketahui bahwa pelaku bukan sekali itu melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebelumnya, pelaku melakukan kejahatan yang sama di 10 lokasi berbeda di beberapa kabupaten/kota.

img_title Lagi, Tersangka Baru Korupsi KUR Mikro Bank di Jember Ditahan Kejati

“Termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu," ungkap Wahyudin saat merilis kasus tersebut pada Jumat, 7 November 2025.

Kapolres Probolinggo merilis berbagai kasus.

Photo :
  • Bidhumas Polda Jatim

Wahyudin menjelaskan, dalam kasus di Probolinggo, modus yang dilancarkan pelaku ialah memanfaatkan hubungan asmara dengan korban. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, pelaku membawa kabur motor korban dan menjualnya di wilayah Madura.

"Modusnya adalah tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu dan saat lengah, motor korban dibawa kabur," ujar Wahyudin. 

Tidak dijelaskan apakah modus sama dilancarkan pelaku pada aksi-aksi sebelumnya. Yang jelas, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Probolinggo. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title