DPRD Jatim Dukung Rencana Legalisasi Rokok Ilegal dengan Cukai Khusus
- VIVA Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, mendukung rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk melegalkan peredaran rokok ilegal atau non cukai melalui penerapan tarif cukai khusus.
“Saya dukung kebijakan Kementerian Keuangan yang berupaya menata tata niaga rokok dengan mengenakan cukai khusus bagi rokok ilegal dalam negeri agar statusnya menjadi legal,” ujar Anik Maslachah.
Politisi PKB itu menilai, selama tarif cukai diberlakukan secara seragam, peredaran rokok ilegal akan terus menjamur.
Menurut dia, hukum ekonomi akan tetap berlaku, di mana produsen menyesuaikan harga dengan daya beli masyarakat, bahkan memilih tidak membayar cukai agar harga tetap terjangkau.
Anik berharap pemberlakuan cukai khusus tersebut juga diiringi dengan kebijakan yang berpihak pada petani tembakau lokal. Dengan demikian, kebutuhan bahan baku industri rokok nasional bisa dipenuhi dari hasil pertanian dalam negeri.
“Pasar tembakau lokal perlu diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan industri hasil tembakau di dalam negeri, agar kesejahteraan petani meningkat,” tegasnya.
Anik juga meminta pemerintah memprioritaskan legalisasi industri rokok dalam negeri yang masih berstatus ilegal, sambil memastikan peredaran rokok ilegal impor benar-benar diberantas.
“Sebelum kebijakan cukai khusus diterapkan, rokok ilegal dari luar negeri harus ditindak tegas. Kalau tidak, industri dalam negeri akan tetap memilih jalur ilegal karena kalah bersaing,” ujarnya.
Perempuan asal Sidoarjo itu meyakini, penerapan cukai khusus berpotensi meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Provinsi Jawa Timur.
Selama ini, kata dia, ketimpangan antara besarnya kontribusi Jatim terhadap penerimaan cukai nasional dan kecilnya dana yang kembali ke daerah.
“Sekitar 60 persen penerimaan cukai nasional berasal dari Jatim. Pada 2023, Jatim menyumbang sekitar Rp113 triliun, namun DBHCHT yang diterima provinsi dan kabupaten/kota hanya sekitar Rp2,7 triliun atau tidak sampai 3 persen. Ini tidak adil,” paparnya.
Oleh karena itu, Anik mendorong revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) agar memberikan porsi yang lebih adil bagi daerah penghasil tembakau.