BPN Jawa Timur Targetkan Seluruh Tanah Bersertifikat Tahun 2028

Pemasangan Tanda Batas di Desa Mojotengah.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Asep Heri melakukan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ( Gemapatas) di Halaman Balai Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, kemarin. Kegiatan tersebut sebagai simbol hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum tanah masyarakat dan untuk menghindari konflik sengketa tanah di wilayah Jawa Timur.

img_title Pelabuhan Memiliki Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Pangan

Asep menjelaskan kegiatan tanda batas untuk masyarakat ini harusnya dilakukan Januari 2026 mendatang. Namun dipercepat sebagai upaya menjaga batas tanah masing-masing masyarakat.

"Bahwa Gemapatas, kaidahnya menunjuk batas, dan menyetujui batas dari kewajiban pemohon. Negara dan pemerintah yang menetapkan batas," ujarnya kepada awak media usai acara.

img_title Polres Gresik-Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Ia mengatakan apabila terjadi sengketa batas atau sertifikat ganda maka, dapat diselesaikan dengan direkonstruksi untuk mengetahui kebenarannya.

"Karena gambar ukur, surat ukur itu, finalisasi dari penunjukan batas kewajiban pemohon. Untuk persetujuan batas, kewajiban pemilik dengan tetangga batas. Pemerintah hanya menetap batasnya," ungkap Asep.

img_title Raih Adiwiyata Mandiri, Menteri Jumhur Nilai SMAN 1 Gresik Layak Jadi Teladan Nasional

Mantan kepala BPN Gresik ini menambahkan bagaimana jika ada pihak tetangga batas enggan melakukan tanda tangan, menurutnya pemerintah harus menerbitkan surat ukur, gambar ukur, garis putus-putus. Garis putus-putus tersebut tanda belum disetujuinya persetujuan dengan tetangga sebelah.

Di Jawa Timur masih ada sekitar 5 juta bidang tanah yang belum bersertifikat. Sementara sudah ada Intruksi Presiden no 2 tahuh 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah seluruh wilayah Indonesia.

Ia berhadap semua pihak bekerjasama untuk mencapai target semua sudah bersertifikat di Jatim pada 2028. Diawali dengan tahun 2026 nanti ditargetkan sebanyak 513.900.

"Saat ini 513.900, nanti pada bulan Juni selesai, bulan juli kita berupaya melakukan lagi. 500.000 sehingga pada tahun 2026 menjadi 1 juta bidang tanah yang sudah bersertifikat. Kita libatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah tingkat bawah . Masyarakat harus punya sertifikat, dan perlindungan hukum," ucap Asep menambahkan.

Wakil Bupati Asluchul Alif, menyampaikan Gemapatas ini, wujud dari keterlibatan peran masyarakat dalam menjaga batas tanah. Hingga nantinya, bisa meminimalisir permasalahan dari sengketa tanah maupun penyerobotan lahan.

"Ini langkah konkrit untuk mencegah sengketa atau konflik lahan. Serta percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kabupaten Gresik, dari target Jawa Timur Lengkap 2027," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title