Tega! Pemulung Perkosa Anak Rekan Sesama Pemulung 4 Kali di Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Pemulung di Mojokerto ini tak tahu diuntung. Anak gadis teman sesama pemulung pun diperkosa sampai empat kali. Kini, si pemulung bejat berinisial MDP (51) itu duduk sebagai terdakwa di PN Mojokerto.
Penasihat hukum MDP, Eka Wahyuni, menjelaskan, MDP dan istrinya tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama dengan keluarga korban di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Terdakwa dan ayah korban sama-sama pemulung.
Di rumah, korban yang masih berusia 17 tahun juga ikut membantu pekerjaan orang tuanya. Sebab, korban sudah putus sekolah. Biasanya membersihkan barang rongsokan.
Di waktu senggang, terdakwa meminta korban agar memijat tubuh terdakwa. Tak dinyana, itu hanya modus. "Korban sering disuruh terdakwa memijat, setiap pijat terdakwa meminta hubungan badan. Meskipun ada istrinya,” kata Eka, Selasa, 11 November 2025.
Terdakwa leluasa menggauli karena ayah korban juga sering menyuruh anak gadisnya itu tidur bersama korban. "Kejadian (perkosaan) sebanyak 4 kali, yakni 2 kali di bulan Juni 2025 serta 18 Juli 2025 dan 25 Juli 2025,” ungkap Eka.
Terdakwa terakhir kali memerkosa korban pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban dan terdakwa tidur bersama di dalam satu kamar.
“Yang menyuruh korban tidur bersama pelaku bahkan ayahnya sendiri. Bahkan ayahnya mau menikahkan korban sama terdakwa,” ungkap Eka.
Tak tahan, korban pun curhat soal pelecehaan seksual yang menimpanya kepada tetangganya yang juga pemilik rumah kontrakan. Sebab, sang ayah tak percaya ketika korban melapor soal apa yang dialaminya.
Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar nyata ketika pada 27 Juli 2025 hendak memerkosa korban lagi. Namun, korban berteriak dan lari ke rumah pemilik kontrakan. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke kepolisian.
“Korban ditolong sama pemilik kontrakan. Dia tidak betah tinggal di rumah, curhat sampai nangis. Korban diajak ke kepala dusun dan diteruskan ke kepala desa. Malam itu juga dibawa ke Polsek untuk lapor,” terang Eka.
Polisi menangkap MDP pada 29 Juli 2025. Ia mengakui perbuatannya dan kemudian ditahan. Saat ini, korban tinggal bersama ibu kandungnya yang telah menikah lagi usai cerai dengan sang ayah.