Diduga Gelapkan Tanah PT SBI Tuban, Kades Tingkis Ditetapkan Tersangka
- Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim-Kades Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Lahan yang diketahui merupakan milik anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SIG) itu, rencananya akan dimanfaatkan untuk mendukung program penghijauan perusahaan. Namun oleh AS tanah tersebut justru dijual atau disewakan.
Lahan yang disewakan AS bukan milik pribadinya maupun aset desa. AS diduga menawarkan dan menyewakan lahan milik PT SBI seluas 29 hektare kepada warga sekitar untuk digarap. Untuk setiap hektarnya, AS mematok tarif sewa sekitar Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan status tersangka AS saat dikonfirmasi. AS ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor: S.Tap/283/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim yang diterbitkan pada 3 November 2025. Dari hasil penyelidikannya, PT SBI tak pernah memberikan mandat kepada AS untuk menyewakan ataupun mengelola lahan tersebut.
Sementara kasus dugaan penggelapan ini terbongkar setelah sembilan warga melapor ke polisi pada September 2024 lalu. Warga melapor karena merasa dirugikan.
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ada MoU maupun perjanjian resmi antara SBI dan pemerintah desa dan kasus ini telah dilaporkan oleh sembilan warga karena merasa dirugikan," kata Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman kurungan penjara satu hingga dua tahun.